Kamis, 10 September 2009

tarawih

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada allah swt yang senantiasa memberikan karunia yang tak terhingga kepada kita semua. shalawat serta salam senantiasa kita ucapkan kepada nabi kita ,nabi terakhir,nabi yang tidak ada nabi-nabi setelahnya ,serta kepada para sahabat,keluarganya serta orang-orang menegakan sunnahnya .tidak ada kata yang paling indah yang bisa aku sampaikan kepada para dosen-dosenku yang telah memberikan ilmunya dengan kelembutan dan ketulusannya yang sangat menyentuh kalbu seorang hamba yang do’if ini, tulisan ini aku buat sebagai salah satu referensi dalam menanggapi perbedaan yang sering muncul di kalangan umat islam yang sering kali dengan perbedaan itu tidak jarang timbul disintegrasi dalam masyarakat .disintregasi yang sering timbul di karenakan kita sebagai umat islam kurang dewasa dalam menanggapi perbedaan,satu sama lain saling menyalahkan dan saling menghujat dalil yang mereka pegang seakan-akan mereka sendiri yang menentukan hukum yang ini bathil dan yang ini sahih tanpa melihat efek yang timbul dari ulah mereka yang tanpa mereka sadari melemahkan kekuatan umat ,ibaraty singa yang bernyali kambing, dan tulisan ini mencoba memberi jalan tengah serta mencoba menghadirkan dalil-dalil yang menjadi landasan hukum,serta mencoba memberi penjelasan sebagai jalan tengah atas permasalah yang sering terjadi ini.masalah apa kiranya yang sering menjadikan umat ini berseteru ,”tarawih” ya tarawih satu ritual ibadah yang dilakukan pada bulan ramadhan ,masalah ini juga yang sering menjadikan umat islam kehilangan momen penting dalam bulan ramadhan untuk mendapat maghfirah,rahmat dan sekian banyak keutamaan yang ditawarkan Allah kepada kita.








PEDAHULUAN
Kita mengetahui bahwa perbedaan peribadatan sringkali menimbulkan konflik antara sesama pendukung sunnah, ironis memang ditengah perkembangan dunia yang sangat maju tetapi kita sebagai umat islam masih disibukan dengan masalah masalah peribadatan yang kita telah ketahui bersam sumber peribadatan itu berasal dari satu utusan yaitu nabi kita yang agung nabi akhirt zaman Muhammad SAW ,dan kita mengetahui bahwa semua madzabyang empat tidak pernah akhur dalam pendapat pendapatnya sehingga semakin menambahka kebingungan bagi umat islam yang masih awam,mana pendapat yang harus dipilih ,sehingga dengan kondisi epeti ini sangat rentan sesame umat islam yang berbeda paham akan saling menghujat . perlu dipertegas disini bahwa sumber dari ajaran islam itu adalah alqur’an hadis sebagaimana termaktub dalam qur’an surat an-Nisa :59:
Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada allah dan taatlah kepada rasul dan ulil amri diantara kamu ………..
Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa ketika kita berbeda maka kita disuruh kembali pada sumber ajaran islam yang utama,sehingga dalam mensikapi keberagaaman bisa lebih arif karena dalil yang dipakai adalah dalil yang diyakini kebenarannya, perkara banyaknya riwayat yang berbeda-beda itu merupakan kekayaan referensi umat islam agar tidak menjadikan agama islam ini menjadi sempit.
perlu penulis jelaskan ayat diatas menyuruh kita untuk taat kepada allah dan rasulnya dengan ungkapan yang sama yaitu kata ‘athi ini adalah fi’il amr yang bersifat wajib kita laksanakan yang jamak dari amernya adalah ‘athiuu,namun bisa kita lihat pada kata berikutnya ayat tersebut tidak lagi memakai kata athiuu lagi ketika dihadapkan dengan kata ulil amri ini artinya adalah ketika kita berselisih kita hanya wajib untuk tunduk dan patuh pada aturan allah dan rasulnya sedangkan kata selanjutnya menggunakan kata wa ulil amri yang menurut para ahli tafsir dimaknai ketika kita menjadikan penguasa dalam hal ini bisa ulama dan juga bisa pemimpin kita tidak wajib mengikuti kalau yang menjadi keputusan ulil amri sesuai dengan al-qur’an dan sunah maka kita boleh mengikuti, tetapi ketika kepusan ulil amri tidak sesuai dengan alqur’an dan sunnah maka tidak ada kewajiban bagi kita untuk mengikuti .wallahu’alm

PEMBAHASAN


Kita mengenal kata tarawih ya dari mana kata itu dan apa dasar hokum melaksanakan ibadah itu.kata tarawih berasal dari kata ra^ha=lega atau istirahatan=istirahat jadi dilihat dari asal bahasanya tarawih adalah ibadah yang dilakukan dengan gerakan yang santai. pengertian ini di lihat dari asal katanya. Kata tarawih sebelumnya tidak popular dizaman nabi, sebab pada masa nabi tidak dikatakan shalat tarawih namun tetap dinamakan shalat lail, menurut imam malik istilah tarawih baru popular pada masa umar bin khatab (23 H/644 M) .pada mulanya shalat tarawih dilaksanakan sebanyak sebelas rakaat beserta salat witir sesuai hadis yang diriwayatkan oleh tirmidzi:
menceritakan kepada kami ishaq bin musa al anshari mengabarkan kepada kami ma’nunn menceritakan kepada kami malik dari said bin abi said almakburi dari abi salamah sesungguhnya dia mengabarkan dia bertanya kepada ‘aisyah: bagaimana shalat rasulullah di bulan ramadhan,dia berkata:adalah rasulullah tidak menambah dibulan ramadhan dan di bulan lainnya atas sebelas rakaat,beliau shala tempat rakaat maka jangan bertanya bagus dan panjangnya,kemudian beliau shalat empat rakaat maka jangan bertanya bagus dan panjangnya, kemudian shalat witir tiga raakaat’.aisyah bertanya,aku bertanya pada rasul apakah engkau tidur sebelum melakukan witir mataku tidur tetapi hatiku tidak tidur.
berkata abu hasan: hadis ini hasan sahih
Salat tarawih pada zaman rasul tidaklah dikerjakan secara berjamaah selama satu bulan penuh,akan tetapi beliau hanya mengerjakan tarawih secara berjamaah tidak lebih dari tiga kali selama bulan ramadhan secara tidak berturut-turut sebagaimana keterangan hadis yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim dalam buku fiqih empat madzhab karangan abdurahman al-jaziri:
Bahwa nabi saw keluar di tengah malam pada beberapa malam di bulan ramadhan yaitu tiga malam dengan tidak berturut-turut,pada malam ramadhan ketiga,kelima dan kedua puluh tujuh.beliaubershalat (tarawih) di masjid dan orang orang mengikuti shalatnya.beliau mengambil delapan rakaat bersama mereka dan mereka menyempurnakan sisanya dirumah mereka masing masing lalu terdengarlah suara mereka seperti lebah.
Dari riwayat ini jelaslah bahwa shalat yang dilaksanakan pada zaman rasulullah saw dllaksanankan dengan berjamaah,namun pelaksanannya tidak seperti sekarang yaitu dilaksanakan pada awal malam kita bisa memahami dari hadis diatas bahwa rasul melaksanakan shalat dibulan ramadhan itu pada waktu-waktu yang biasa dilakukan yaitu diakhir malam kemudian masih dalam riwayat at-tirmidzi bahwa rasul pun melakukan salat lail sebanyak tiga belas rakaat:
Menceritakan kepada kami abu kuraib mengabarkan kepada kami waki’I dari syu’bah dari abi hamrah dari abi abas berkata:rasul sawshalat malamtiga belas rakaat.
berkata abu isa : ini hadis hasan sahih
Perlu di ketahui bahwa rasul krtika melaksanakan witir tidak selalu tiga rakaat tetapi kadang –kadang beliau melaksanakan satu, tiga ,dan limamasih dalam riwayat yang sama bahwa rasul melakasanakan salat lail di bulan ramadhan isebnyak sembilan rakaat:
Menceritakan kepada kami hanad mengabarkan kepada kami abu ahwas dari a’mas dari ibrahim dari aswad dari ‘aisyah berkata:rasul saw salat malam sembilan rakaat.
Rasulpun kadang melaksanakan salat malam sebanyak sebelas rakaat dengan sakali witir sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-tirmidzi:
menceritakan kepada kami ishaq bin anshar mengabarkan kepada kami ma’nun bin isa mengabarkan kepada kami malik dari ibn syihab dari urwah dari’aisyah:sesungguhnya rasul saw melaksanakan salat malam sebelas rakaat dengan satu kali witir diantara sebelas rakaat itu apabila beliau selesai dari mengerjakan salat,beliau tidur pada rusuk sebelah kanan.
Pada dasarnya rasul mlaksanakan salat malam sebanyak sebelas rakaat , namun disini perlu kita klarifikasi bahwa jumlah salat malam rasul yang jumlah rakaatnya berbeda-beda adalah karena rasul mengerjakan salat witir dengan jumlah yang berbeda-beda seperti pada sejumlah hadis diatas mengabarkan kepada kita bahwa rasul kadang melakukan salat witir kadang satu ,tiga dan kadang lima sehingga jumlah salat malam yang dilakukan rasul kadang sembilan,kadang sebelas dan terkadang tiga belas.
Hanabilah berpendapat bahwa salat witir paling sedikit adalah satu rakaat dan paling banyak adalah sebelas rakaatdan pelaksanaannya adalah boleh dua rakaat salam–dua rakaat salam kemudian melakukan satu rakat lagi, dan kemudian salam ini untuk yang tiga sampai sebelas rakaat, boleh juga dengan empat rakaat salam,lalu tiga rakat, ini yang lima sampai sebelas, dan boleh melakukan dalam empat rakaat itu dua kali tasyahud dan satu salam dan boleh dilakukan hanya dengan satu kali salam. itu merupakan bentuk sempurnanya ajaran islam ,tidak kaku dan tidak memberatkan ,karena dengan itu semua menunjukan bahwa rasul melaksanakan sesuai dengn sikon (situasi dan kondisi) artinya ketika kita dalam kondisi prima dan memiliki waku yang longgar maka baiknya melakukan yang jumlah rakaat yang banyak namun jika kondisi yang kurang baik dan waktunya mepet maka lakukanlah yang paling ringan
Diriwayatkan oleh baihaqi yang bersumber dari huzifah bun yazid dari as-Sa’ib bin yazid dikatakan bahwa kaum muslimin dizaman Umarbin khatab melaksanakan qiyam ramadhan sebanyak 23 rakaat.
Pada masa umar bin abdul aziz terdapat penambahan jumlah rakaat yaitu sebanyak 36 rakaat dengan allasansupaya dalam pelaksanaan salat tarawih bias sama denganorang-orang mekahyang dapat melakuakan thawat di baitullah sebanyak satu kali padas etiap habis melakukan empat rakaat. Bahkan imam malik menjadikannya menjadi 36 rakaat ,sebagai amalan penduduk madinah ketika itu.dalam riwayat at-tirmdzi dikatakan bahwa ada yang mengamalkannya dengan 41 rakaat termasuk witir. Alas an mereka adalah adanya dorongan dari rasulullah untuk beramal yang sunnh-sunnah sebanyak banyaknya (HR.Ibnu Hiban) disamping itu rasulullah juga menganjurkan umat islam agar beramal sesuai dengan amalan al-khulafaa’ar-rasyidin (HR.Bukhari dan Muslim).
Menurut Ibnu Taimiyah, tokoh fiqih madzhab Hanbali semua yang mengamalkan cara cara diatas benar karena memang ada dasar-dasar dalilnya .lebih lanjut Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa persoalan sebelas atau dua tiga amat tergantung pada jumlah ayat yang dibaca. Jika ayat yang dibaca pada tiap rakaat panjang-panjangmaka sebiknya salat itu disingkat.tetapi kalau jumlah ayatnya singkat maka lebih baik rakatnya ditambah menjadi dua puluh tiga rakaat. Jelaslah sekarang kita dapati banyaknya pendapat para ulama tetang masalah tarawih ini, dan hendak nya kita harus paham bahwa perbedaan itu bukan semata-mata karena perpecahan, namun kita harus meyakini perbedaan mereka memang kerena luasnya ilmu mereka.wallah ‘alam bi shawab




















KESIMPULAN


Dari pembahasan diatas penulis menyimpulkan bahwa sebagai umat islam yang memiliki referensi yaitu alqu’an dan hadis yang dijadikan sebagai rujukan pertama maka untuk mengikuti sunnah rasul dan sunnah al khulafaa’ ar rasydin maka bolehlah kita sewaktu-waktu melakukan sembilan,sebelas, tiga belas, dua puluh tiga ,tiga puluh enam,dan empat puluh satu rakaat karena semua itu ada dasarnya, jangan sampai kita mengikuti sunnah tetapi mengenyampingkan sunnah yang lain apalagi sampai menghujat orang yang berbeda dalam jumlah rakaatnya dan jangan sampai kita sebagai pendukung sunnah malah berdebat dalam masalah sunnah yang sudah jelas-jelas ada dasar hukumnya .untuk itu sudah selayaknya dan menjadi kewajiban bagi kita untuk meneliti dan mempelajari agama kita,sehingga dalam amaliyah ibadah kita menjadi mantap dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan Allah dan umat islam tidak asal mengikuti tanpa mengetahui dasar dalilnya sehingga sangat rentan menimbulkan pertentangan,serta tidak kaget ketika melihat orang lain berbedea cara berbedahnya dengan kita ,dan insya Allah dengan semakin banyak wawasan yang kita miliki maka kita akan menjadi pribadi muslim yang tangguh yang membela agamanya yang jauh dari sifat ashabiyah yang mengedepankan ilmu dari pada nafsu mengedepankan maslahah yng merupakan inti dari penerapan syariat .














DAFTAR PUSTAKA

TarjamahAl-qur’ankarim,Diponegiro,Bandung
Zuhri, Moh, Drs, H, DIPL..TAFL dkk, Tarjamah Sunan at-Tarmidzi, 1992, CV.Asy Syfa, Semarang.
Atsqalani, Ibnu Hajar, Tarjamah Bulughul Maram, 1994, Gema Risalah Rres, Bandung.
Al Jaziri,Abdurahman, Fiqih Empat Madzhab, 2002, jilid 2, Darul Ulum Pres.
A.Rahman , Ritonga. MA .dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, 2001, PT.Ictiar Baru Van Hoeve Jakarta, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar