Sabtu, 26 Juni 2010

falak

BAB I
PENDAHULUAN

A.Pengertian Hisab Awal Bulan
Kata-kata hisab yang digunakan dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab al-hisab. Kata kerja lampau dari kata ini adalah hasiba (hasiba, yahsibu atau yahsabu, husbanan atau mahsabatan). Dalam bahasa Arab, kata al-hisab ini mengandung beberapa pengertian, diantaranya: kumpulan orang banyak (al-jam’u al-kasir), yang mencukupi (al-kafi) dan hitungan atau perhitungan (al-‘addu atau al-muhasabat). Pengertian yang terakhir ini yang banyak diserap dan digunakan dalam bahasa Indonesia apabila menyebutkan kata “hisab” (al-hisab).
Berdasarkan pada pengertian menurut bahasa tersebut maka kata al-hisab menurut istilah, yakni sebagai suatu disiplin ilmu (ilmu al-hisab) diartikan dengan “ilmu pengetahuan yang membahas tentang seluk beluk perhitungan”. Kata al-hisab dalam pengertian ini, dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah arithmatic.
Bila dikaitkan dengan hisab awal bulan berarti melakukan perhitungan untuk menentukan kapan terjadinya tanggal satu setiap bulan, baik dalam kalender Masehi, Hijriyah maupun Jawa Islam.

B.Ruang Lingkup Hisab Awal Bulan
Penganggalan atau tarikh yang membudaya di masyarakat Indonesia dan secara praktis digunakan untuk menentukan peristiwa-peristiwa penting yaitu ada tiga macam: penanggalan atau kalender Masehi, penanggalan atau kalender Hijriyah dan penanggalan atau kalender Jawa-Islam.
Karena ada tiga penanggalan yang hidup di masyarakat Indonesia, maka ruang lingkup hisab awal bulan inipun membahas tiga macam penanggalan tersebut. Ketiga macam penganggalan ini mempunyai sistem dan cara-cara sendiri di dalam menentukan penanggalan serta mempunyai anggaran-anggaran tersendiri pula.
C.Metode dan Aliran Hisab Awal Bulan
Metode dan aliran hisab awal bulan dapat dikelompokkan menjadi:
1.Hisab urfi
Hisab ini dinamakan hisab urfi karena kegiatan perhitungannya dilandaskan kepada kaidah-kaidah yang bersifat tradisional atau kebiasaan yaitu dibuatnya anggaran-anggaran dalam menentukan perhitungan masuknya awal bulan itu. Anggaran yang dipakai didasarkan pada rata-rata bumi mengelilingi matahari untuk kalender Masehi, atau peredaran bulan mengelilingi bumi untuk kalender Hijriyah dan Jawa-Islam.
Hisab urfi mempunyai anggaran yang tetap dan beraturan yaitu untuk bulan Januari 31 hari, Pebruari 28 atau 29 hari, Maret 31 hari, April 30 hari begitu seterusnya (untuk kalender Masehi). Demikian juga Muharram 30 hari, Shafar 29 hari, Rabi’ul awwal 30 hari dan seterusnya secara bergantian, kecuali untuk tahun kabisat yang terjadi 11 kali setiap 30 tahun, bulan Dzulhijjah dihitung 30 hari (untuk kalender Hijriyah). Suro 30 hari, Sapar 29 hari, Mulud 30 hari dan begitu seterusnya secara bergantian, kecuali untuk tahun kabisat yang terjadi 3 kali setiap 8 tahun, bulan Besar dihitung 30 hari (untuk kalender Jawa-Islam).
2.Hisab hakiki
Hisab hakiki ini digunakan dalam penentuan awal bulan dalam kalender Hijriyah. Hisab ini dinamakan hisab hakiki karena penentuan tanggal satu setiap bulannnya didasarkan kepada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya. Menurut sistem ini umur tiap bulan tidaklah tetap dan juga tidak beraturan, melainkan kadang-kadang 2 bulan berturut-turut umurnya 29 hari atau 30 hari, atau kadang-kadang pula bergantian seperti menurut perhitungan hisab urfi.
Dalam praktek perhitungannya, sistem ini mempergunakan data sebenarnya dari gerakan bulan dan bumi serta mempergunakan kaidah-kaidah ilmu ukur segitiga bola.
Sistem hisab hakiki dianggap lebih sesuai dengan yang dimaksud oleh syara’ sebab dalam prakteknya sistem ini memperhitungkan kapan hilal akan muncul atau wujud. Sehingga sistem hisab inilah yang dipergunakan orang dalam menentukan awal bulan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah.
Hisab hakiki dapat dikelompokkan menjadi:
a.Hisab hakiki taqribi.
Kelompok ini mempergunakan data bulan dan matahari berdasarkan data dan tabel Ulugh Beik dengan proses perhitungan yang sederhana. Hisab ini hanya dengan cara penambahan, pengurangan, perkalian dan pembagian tanpa mempergunakan ilmu ukur segitiga bola. Metode koreksinya tidak begitu halus. Demikian juga metode penentuan tinggi hilal sangat sederhana dengan cara membagi dua waktu antara waktu ijtima’ dengan waktu terbenam matahari. Secara fisik metode ini masih mempergunakan ilmu astronomi Ptolomeus yang masih menganut prinsip geosentris yang sudah ditumbangkan oleh Galileo Galilei dan digantikan dengan prinsip heliosentris oleh Copernicus.
Termasuk kelompok ini adalah metode hisab dalam buku Sullamun Nayyirain oleh Muhammad Mansur al-Batawi, Tadzkirotul Ihwan oleh Abu Hamdan al-Samarangi, Fathur Roufil Mannan oleh Abu Hamdan Abdul Jalil bin Abdul Hamid al-Kudsy, Al-Qawaidul Falakiyah oleh Abdul Fattah at-Turky, Asy-Syamsu Wal Qamar oleh Anwar Katsir al-Malangi, Jadawilul Falakiyah oleh Qusyairi al-Pasuruani, Risalatul Qamarain oleh Nawawi Muhammad Yunus al-Kadiri, Syamsul Hilal oleh Noor Ahmad SS al-Jepara, Risalah Falakiyah oleh Ramli Hasan al-Gresiky dan Risalah Hisabiyah oleh Hasan Basri al-Gresiky.
b.Hisab hakiki tahqiqy.
Metode ini dicangkok dari kitab Al-Mathal’us Said Fi Hisabil Kawakib Ala Rasydil Jadid yang bermuara dari sistem astronomi serta matematika modern yang secara asal muasal berasal dari hisab astronom-astronom muslim jaman dulu yang dikembangkan oleh astronom-astronom modern (Barat) berdasarkan penelitian baru. Inti dari sistem ini adalah menghitung atau menentukan posisi matahari, bulan dan titik simpul orbit bulan dengan orbit matahari dalam sistem kooordinat ekliptika. Artinya sistem ini mempergunakan tabel-tabel yang sudah dikoreksi dan mempergunakan perhitungan yang relatif lebih rumit daripada kelompok hisab hakiki taqribi serta memakai ilmu ukur segitiga bola.
Termasuk kelompok ini adalah metode hisab dalam buku Al-Mathla’us Said Fi Hisabil Kawakib Ala Rasydil Jadid oleh Syeh Husain Zaid al-Misra, Al-Manahijul Hamidiyah oleh Syeh Abdul Hamid Mursyi al-Syafi’i, Munthaha Nataijul Aqwal oleh Muhammad Hasan Asy’ari al-Pasuruani, Al-Khulashatul Wafiyah oleh Zubair Umar Jaelany Salatiga, Badi’atul Mitsal oleh Muhammad Ma’shum bin Ali al-Jombangy, Hisab Hakiki oleh Wardan Diponingrat Yogyakarta, Nurul Anwar oleh Noor Ahmad SS Jepara dan Ittafaqu Dzatil Bain oleh Muhammad Zubaer Abdul Salam Gresik.
c.Metode hisab hakiki kontemporer.
Metode ini menggunakan hasil penelitian terakhir dan menggunakan matematika yang telah dikembangkan. Metodenya sama dengan metode hisab hakiki tahqiqi hanya saja sistem koreksinya lebih teliti dan kompleks sesuai dengan kemajuan sains dan teknologi. Rumus-rumusnya lebih disederhanakan sehingga untuk menghitungnya dapat digunakan kalkulator atau komputer.
Termasuk kelompok ini adalah metode hisab yang dipakai dalam New Comb oleh Bidron Hadi yogyakarta, Almanak Nautika yang dikeluarkan oleh TNI AL Jakarta, Astronomical Tables of Sun, Moon and Planets oleh Jean Meeus Belgia, Islamic Calender oleh Muhammad Ilyas Malasyia dan Ephemeris Hisab dan Rukyat oleh Badan Hisab Rukyah Departemen Agama RI.
Disamping terbagi menjadi beberapa metode di atas, hisab hakiki juga terbagi menjadi beberapa aliran dalam menentukan masuknya awal bulan yaitu:
a.Aliran yang berpedoman kepada ijtima’ qablal ghurub.
Aliran ini menetapkan bahwa jika ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam, maka malam harinya sudah dianggap bulan baru, sedang jika ijtima’ terjadi setelah matahari terbenam maka malam itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai tanggal 30 bulan yang sedang berlangsung.
Sistem ini sama sekali tidak mempersoalkan rukyat. Juga tidak memperhitungkan posisi hilal dari ufuk. Asal sebelum matahari terbenam sudah terjadi ijtima’, walaupun hilal masih di bawah ufuk, maka malam hari itu berarti sudah termasuk bulan baru. Sistem ini lebih menitikberatkan kepada penggunaan astronomi murni. Dalam ilmu astronomi dikatakan bahwa bulan baru itu terjadi sejak matahari dan bulan dalam keadaan konjungsi (ijtima’). Sistem ini menghubungkan ijtima’ dengan saat terbenam matahari, sebab mempunyai anggapan bahwa hari menurut Islam adalah dimulai dari terbenam matahari sampai terbenam matahari berikutnya. Malam mendahului siang.
Jadi logikanya menurut sistem ini, bahwa ijtima’ adalah pemisah diantara dua bulan Qamariyah, namun oleh karena hari menurut Islam dimulai sejak terbenam matahari, maka kalau ijtima’ terjadi sebelum terbenam matahari, malam itu sudah dianggap masuk bulan baru dan kalau ijtima’ terjadi setelah terbenam matahari maka malam itu masih merupakan bagian dari bulan yang sedang berlangsung.
b.Aliran yang berpedoman kepada ijtima’ qablal fajri.
Seperti apa yang disinyalir oleh beberapa ahli bahwa akhir-akhir ini timbul suatu pendapat baru yang menghendaki permulaan bulan Qamariyah ditentukan oleh kejadian ijtima’ sebelum terbit fajar. Alasannya karena saat terjadi ijtima’ tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian matahari terbenam dan tidak ada dalil yang kuat bahwa batas hari adalah saat matahari terbenam. Menurut sistem ini, jika ijtima’ terjadi sebelum terbit fajar, maka malam itu sudah masuk awal bulan baru, walaupun pada saat matahari terbenam pada malam itu belum terjadi ijtima’.
Jika kita perhatikan, pendapat ini semata-mata berpegang pada astronomi murni dan menentukan saat terbitnya fajar sebagai permulaan hari. Pendapat ini mengambil pengertian dari perintah dimulainya berpuasa secara harian. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 187: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar”.
c.Aliran yang berpedoman kepada posisi hilal di atas ufuk hakiki
Menurut aliran ini untuk masuknya tanggal satu bulan Qamariyah, posisi hilal harus sudah berada di atas ufuk hakiki. Dimaksud dengan ufuk hakiki, adalah bidang datar yang melalui titik pusat bumi dan tegak lurus pada garis vertikal dari si peninjau. Sistem ini tidak memperhitungkan pengaruh tinggi tempat si peninjau. Demikian pula jari-jari bulan, parallaks dan refraksi tidak turut diperhitungkan. Sistem ini memperhitungkan posisi bulan tidak untuk dilihat. Lain halnya dengan perhitungan matahari terbenam, aliran ini memperhitungkan unsur-unsur di atas, sebab mereka mempergunakan pengertian terbenam matahari seperti apa yang dilihat atau menurut istilah mar’i.
Ringkasnya, sistem ini berpendapat bahwa jika setelah terjadi ijtima’, hilal sudah wujud di atas ufuk hakiki pada saat terbenam matahari, maka malamnya sudah dianggap buln baru, sebaliknya jika pada saat terbenam matahari hilal masih berada dibawah ufuk hakiki maka malam itu belum dianggap sebagi bulan baru.
d.Aliran yang berpedoman kepada posisi hilal di atas ufuk hissi.
Aliran ini berpendapat, jika pada saat matahari terbenam setelah ijtima’, hilal sudah wujud di atas ufuk hissi, maka malam itu sudah termasuk tanggal satu bulan baru. Dimaksud dengan ufuk hissi adalah bidang datar yang melalui mata si peninjau dan sejajar dengan ufuk hakiki. Aliran yang berpegang pada ufuk hissi menentukan ketinggian hilal diukur dari atas permukaan bumi sedangkan yang berpegang kepada ufuk hakiki mengukur ketinggian itu dari titik pusat bumi.
Sistem yang berpedoman pada ufuk hissi ini nampaknya kurang populer sehingga banyak para ahli yang mengabaikan perhitungan ini. Namun jika kita lihat keputusan seminar hisab yang diadakan di Yogyakarta tahun 1970, sistem ini termasuk salah satu sistem yang diakui eksistensinya, sekalipun lebih jauh tidak disebutkan siapa-siapa saja yang berpegang kepada sistem ufuk hissi ini.
e.Aliran yang berpedoman kepada posisi hilal di atas ufuk mar’i.
Sistem ini pada dasarnya sama seperti sistem hisab yang berpedoman kepada ufuk hakiki dan hissi, yaitu memperhitungkan posisi hilal pada saat terbenam matahari setelah terjadi ijtima’. Hanya saja sistem ini tidak cukup sampai di sana. Setelah diperoleh nilai ketinggian hilal dari ufuk hakiki kemudian ditambahkan koreksi-koreksi terhadap nilai ketinggian itu. Koreksi-koreksi tersebut adalah kerendahan ufuk, refraksi, semi diameter (jari-jari) dan parallaks (beda lihat).
f.Aliran yang berpedoman kepada posisi hilal yang mungkin dapat di rukyah (imkanur rukyah).
Untuk menetapkan masuknya awal bulan baru, aliran ini mengemukakan, bahwa pada saat matahari terbenam setelah terjadi ijtima’, hilal harus mempunyai posisi sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk dapat dilihat. Para ahli yang termasuk golongan ini tidak sependapat tentang berapa ukuran ketinggian hilal yang mungkin dapat dilakukan rukyat bil fi’li. Ada yang mengatakan 80, 70, 60, 50, dan lain sebagainya.
Disamping ukuran ketinggian sebagai syarat untuk dapat terlihatnya hilal, adapula yang menentukan unsur lainnya. Dalam konferensi internasional tentang penentuan awal bulan Qamariyah yang diadakan di Turki tahun 1978 dinyatakan bahwa untuk dapat terlihatnya hilal ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu ketinggian hilal di atas tidak kurang dari 50 dan sudut pandang (angular distance) antara hilal dan matahari tidak kurang dari 80.
BAB II
HISAB URFI AWAL BULAN

A.Penanggalan Masehi
Penanggalan Masehi atau Miladi diciptakan dan diproklamirkan penggunaannya oleh Numa Pompilus pada tahun berdirinya kerajaan Roma tahun 753 SM. Penanggalan ini berdasarkan pada perubahan musim sebagai akibat peredaran semu matahari, dengan menetapkan panjang satu tahun berumur 366 hari. Bulan pertamanya adalah Maret, karena posisi matahari berada di titik Aries itu terjadi pada bulan Maret.
Kemudian pada tahun 46 SM, menurut penanggalan Numa sudah bulan Juni, tetapi posisi matahari sebenarnya baru pada bulan Maret sehingga oleh Yulius Caesar, penguasa Romawi, atas saran dari ahli astronomi Iskandaria yang bernama Sosigenes diperintahkan agar penanggalan Numa tersebut diubah dan disesuaikan dengan posisi matahari yang sebenarnya, yaitu dengan memotong penanggalan yang sedang berjalan sebanyak 90 hari dan menetapkan pedoman baru bahwa satu tahun itu ada 365.25 hari. Bilangan tahun yang tidak habis dibagi empat sebagai tahun pendek (Basithah) berumur 365 hari, sedangkan bilangan tahun yang habis dibagi empat adalah tahun panjang (Kabisat) berumur 366 hari. Selisih satu hari ini diberikan pada urutan bulan yang terakhir (waktu itu), yakni bulan Pebruari. Penanggalan hasil koreksian ini kemudian dikenal dengan Kalender Yulias atau Kalender Yulian.
Baru kemudian pada waktu Dewan Gereja bersidang yang pertama kalinya pada bulan Januari, maka mulai saat itu bulan Januari ditetapkan sebagai bulan yang pertama dan bulan yang terakhir adalah Desember. Sistem ini dikenal dengan nama sistem Yustinian. Meskipun sudah diadakan koreksi dan perubahan, namun ternyata kalender Yulian masih lebih panjang 11 menit 14 detik dari titik musim yang sebenarnya, sehingga sebagai akibatnya kalender itu harus mundur 3 hari setiap 400 tahun.
Pada tahun 1582 ada hal yang menarik perhatian, yaitu saat penentuan wafat Isa al-Masih, yang diyakini oleh orang-orang Masehi bahwa peristiwa itu jatuh pada hari Minggu setelah bulan purnama yang selalu terjadi segera setelah matahari di titik Aries (tanggal 21 Maret). Tetapi pada waktu itu mereka memperingatinya tidak lagi pada hari Minggu setelah bulan purnama setelah matahari di titik Aries, namun sudah beberapa hari berlalu. Hal demikian ini mengetuk hati Paus Gregorius XIII untuk mengadakan koreksi terhadap sistem penanggalan Yustinian yang sudah berlaku agar sesuai dengan posisi matahari yang sebenarnya.
Atas saran Klafius (ahli perbintangan), pada tanggal 4 Oktober 1582 Paus Gregorius XIII memerintahkan agar keesokan harinya tidak dibaca 5 Oktober 1582, melainkan dibaca 15 Oktober 1582 dan ditetapkan bahwa peredaran matahari dalam satu tahun itu 365.2425 hari, sehingga ada ketentuan baru, yaitu angka tahun yang tidak habis dibagi 400 atau angka abad yang tidak habis dibagi 4 adalah tahun Basithah (365 hari). Serta ditetapkan bahwa tahun kelahiran Isa al-Masih dijadikan sebagai tahun pertama. Dengan demikian setiap 4 tahun merupakan satu siklus (1461 hari). Sistem penanggalan ini dikenal dengan Sistem Gregorian. Sistem Gregorian inilah yang berlaku sampai sekarang ini.
Setiap tahun ada 12 bulan, yaitu Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember. Bulan ke 1, 3, 5, 7, 8, 10 dan 12 masing-masing berumur 31 hari, sedang lainnya berumur 30 hari, kecuali bulan ke 2 (Pebruari) berumur 28 hari pada tahun Basithah (pendek) dan berumur 29 hari pada tahun Kabisat (panjang).
1.Ketentuan Umum
a.1 tahun Masehi = 365 hari (Basithah), Pebuari = 28 hari atau 366 hari (Kabisat), Pebuari = 29 hari.
b.Tahun Kabisat adalah bilangan tahun yang habis dibagi 4 (mis. 1992, 1996, 2000, 2004), kecuali bilangan abad yang tidak habis dibagi 4 (mis. 1700, 1800, 1900, 2100 dst), selain itu adalah Basithah.
c.1 siklus = 4 tahun (1461 hari)
d.Penyesuaian akibat anggaran Gregorius sebanyak 10 hari sejak 15 Oktober 1582 SM, serta penambahan 1 hari pada setiap bilangan abad yang tidak habis dibagi 4 sejak tanggal tersebut, sehingga sejak tahun 1900 sampai 2099 ada penambahan koreksi 13 hari (10+3).
2.Menghitung Hari dan Pasaran
Menghitung hari dan pasaran pada tanggal 1 (satu) Januari suatu tahun dengan cara:
a.Tentukan tahun yang akan dihitung.
b.Hitung tahun tam, yakni tahun ybs dikurangi satu.
c.Hitung berapa siklus selama tahun tam tersebut, yakni (tahun tam : 4).
d.Hitung berapa tahun kelebihan dari sejumlah siklus tsb.
e.Hitung berapa hari selama siklus yang ada, yakni siklus x 1461 hari.
f.Hitung berapa hari selama satu tahun kelebihan tsb, yakni kelebihan tahun x 365 hari atau
1 tahun = 365 hari 3 tahun = 1095 hari
2 tahun = 730 hari 4 tahun = 1461 hari
g.Jumlahkan hari-hari tsb dan tambahkan 1 (tanggal 1 Januari).
h.Kurangi dengan koreksi Gregorian, yakni 10+ .... hari.
i.Jumlah hari kemudian dibagi 7 (tujuh), selebihnya dihitung mulai hari Sabtu atau
1 = Sabtu 3 = Senin 5 = Rabu 7 = Jum’at
2 = Ahad 4 = Selasa 6 = Kamis 0 = Jum’at
j.Jumlah hari kemudian dibagi 5 (lima), selebihnya dihitung mulai pasaran Kliwon atau
1 = Kliwon 3 = Pahing 5 = Wage
2 = Legi 4 = Pon 0 = Wage
Contoh:
Tanggal 1 Januari 2006 M
Waktu yang dilalui = 2005 tahun, lebih 1 hari atau 2005 : 4 = 501 siklus, lebih 1 tahun, lebih 1 hari.
501 siklus = 501 x 1461 hari = 731.961 hari
1 tahun = 1 x 365 hari = 365 hari
1 hari = 1 hari +
Jumlah = 732.327 hari
Koreksi Gregorius = 10 + 3 = 13 hari -
732.314 hari
732.314: 7 = 104616, lebih 2 = Minggu, (dihitung mulai Sabtu)
732.314: 5 = 146462, lebih 4 = Pon, (dihitung mulai Kliwon)
Jadi tanggal 1 Januari 2006 jatuh pada Minggu Pon.
3.Pembuatan Kalender
Setelah hari dan pasaran pada tanggal 1 Januari pada suatu tahun sudah diketahui, maka untuk menentukan hari dan pasaran pada tanggal 1 bulan-bulan berikutnya, dapat digunakan jadwal berikut ini, tetapi harus diketahui tahun yang dikehendaki itu Kabisat (panjang) ataukah Basithah (pendek).
JADWAL HARI (HR) DAN PASARAN (PS) TAHUN MASEHI
No
Bulan
Basithah
Kabisat


Hr
Ps
Hr
Ps
1
Januari
1
1
1
1
2
Pebruari
4
2
4
2
3
Maret
4
5
5
1
4
April
7
1
1
2
5
Mei
2
1
3
2
6
Juni
5
2
6
3
7
Juli
7
2
1
3
8
Agustus
3
3
4
4
9
September
6
4
7
5
10
Oktober
1
4
2
5
11
Nopember
4
5
5
1
12
Desember
6
5
7
1
Catatan : Hari dan pasaran apa saja pada tanggal 1 Januari tahun berapa saja nilainya adalah 1 (satu), sehingga untuk bulan-bulan berikutnya, hari dan pasarannya tinggal mengurutkan hari dan pasaran yang keberapa dari tanggal 1 Januari itu sesuai dengan angka yang ada pada jadwal (Hr dan Ps) di atas.
PENANGGALAN TAHUN 2006
No
Tanggal
Hari
Pasaran
1
1 Januari
1
Minggu
1
Pon
2
1 Pebruari
4
Rabu
2
Wage
3
1 Maret
4
Rabu
5
Pahing
4
1 April
7
Sabtu
1
Pon
5
1 Mei
2
Senin
1
Pon
6
1 Juni
5
Kamis
2
Wage
7
1 Juli
7
Sabtu
2
Wage
8
1 Agustus
3
Selasa
3
Kliwon
9
1 September
6
Jumat
4
Legi
10
1 Oktober
1
Minggu
4
Legi
11
1 Nopember
4
Rabu
5
Pahing
12
1 desember
6
Jumat
5
Pahing

4.Menghitung Tanggal
Untuk mengetahui hari dan pasaran suatu tanggal tertentu maka hari dan pasaran tanggal 1 bulan ybs bernilai satu, sehingga tinggal menambahkan sampai tanggal yang dikehendaki.
Misalnya tanggal 5 Oktober 2006, karena tanggal 1 Oktober 2006 jatuh pada hari Minggu Legi, maka tanggal 5 Oktober 2006 jatuh pada hari Kamis Kliwon, yakni 5 hari dihitung dari Minggu sehingga jatuh hari Kamis, dan 5 hari dihitung dari Legi sehingga jatuh pasaran Kliwon.
Kecuali cara di atas, dapat pula dihitung secara langsung, yakni seperti cara menghitung tanggal 1 Januari di atas, tetapi harus ditambah jumlah hari sejak tanggal 1 Januari sampai tanggal ybs.
DAFTAR UMUR DAN JUMLAH HARI
No
Bulan
Umur
Jumlah hari



Basithah
Kabisat
1
Januari
31
31
31
2
Pebruari
28/29
59
60
3
Maret
31
90
91
4
April
30
120
121
5
Mei
31
151
152
6
Juni
30
181
182
7
Juli
31
212
213
8
Agustus
31
243
244
9
September
30
273
274
10
Oktober
31
304
305
11
Nopember
30
334
335
12
Desember
31
365
366



Contoh :
Tanggal 5 Oktober 2006 M
Waktu yang dilalui = 2005 tahun, lebih 9 bulan, lebih 5 hari atau 2005 : 4 = 501 siklus, lebih 1 tahun, lebih 9 bulan, lebih 5 hari.
501 siklus = 501 x 1461 hari = 731.961 hari
1 tahun = 1 x 365 hari = 365 hari
9 bulan = 273 hari
5 hari = 5 hari +
Jumlah = 732.604 hari
Koreksi Gregorius = 10 + 3 = 13 hari -
732.591 hari
732.591: 7 = 104655, lebih 6 = Kamis, (mulai Sabtu)
732.591: 5 = 146518, lebih 1 = Kliwon, (mulai Kliwon)
Jadi tanggal 5 Oktober 2006 jatuh pada hari Kamis Kliwon.

b.Penanggalan Hijriyah
Penanggalan Hijriyah ini dimulai sejak Umar bin Khaththab 2.5 tahun diangkat sebagai khalifah, yaitu sejak terdapat persoalan yang menyangkut sebuah dokumen yang terjadi pada bulan Sya’ban. Muncullah pertanyaaan bulan Sya’ban yang mana? Oleh sebab itu Umar bin Khathtab memanggil beberapa orang sahabat terkemuka guna membahas persoalan tersebut. Agar persoalan semacam itu tidak terulang lagi maka diciptakanlah penanggalan Hijriyah. Atas usul Ali bin Abi Thalib maka penanggalan Hijriyah dihitung mulai tahun yang didalamnya terjadi Hijriyah Nabi Muhammad SAW dari Makah ke Madinah. Dengan demikian penanggalan Hijriyah itu diberlakukan mundur sebanyak 17 tahun.
Tanggal 1 Muharram tahun 1 Hijriyah ada yang berpendapat jatuh pada hari Kamis tanggal 15 Juli 622 M. Penetapan ini kalau berdasarkan pada hisab, sebab irtifa’ hilal pada hari Rabu 14 Juli 622 M sewaktu matahari terbenam sudah mencapai 5 derajat 57 menit. Pendapat lain mengatakan 1 Muharram 1 Hijriyah jatuh pada haru Jum’at tanggal 16 Juli 622 M. Ini apabila permulaan bulan didasarkan pada rukyah, karena sekalipun posisi hilal pada menjelang 1 Muharram 1 Hijriyah sudah cukup tinggi, namun waktu itu tidak satupun didapati laporan hasil rukyah.
Satu tahun ada 12 bulan, yaitu Muharram, Shafar, Rabi’ul Awal, Rabi’ul Akhir, Jumadil Ula, Jumadil Akhirah, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Penanggalan Hijriyah ini berdasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi. Satu kali edar lamanya 29 hari 12 jam 44 menit 2,5 detik. Untuk menghindari adanya pecahan hari maka ditentukan bahwa umur bulan ada yang 30 hari dan adapula yang 29 hari, yaitu untuk bulan-bulan ganjil berumur 30 hari, sedang bulan-bulan genap berumur 29 hari, kecuali pada bulan ke 12 (Dzulhijjah) pada tahun Kabisat berumur 30 hari. Setiap 30 tahun terdapat 11 tahun Kabisat (panjang = berumur 355 hari) dan 19 tahun Basithah (pendek = berumur 354 hari). Tahun-tahun Kabisat jatuh pada urutan ke 2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26, 29, Sedangkan selain urutan tersebut merupakan tahun Basithah.
1.Ketentuan umum
a.1 tahun Hijriyah = 354 hari (Basithah), Dzulhijjah = 29 hari = 355 hari (Kabisat), Dzulhijjah = 30 hari.
b.Tahun-tahun Kabisat jatuh pada urutan tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26, dan 29 (tiap 30 tahun)
c.@ daur = 30 tahun = 10631 hari.
2.Menghitung hari dan pasaran
Menghitung hari dan pasaran pada tanggal 1 (satu) Muharram suatu tahun dengan cara:
a.Tentukan tahun yang akan dihitung.
b.Hitung tahun tam, yakni tahun ybs dikurangi satu.
c.Hitung berapa daur selama tahun tam tersebut, yakni (tahun tam : 30).
d.Hitung berapa tahun kelebihan dari sejumlah daur tersebut.
e.Hitung berapa hari selama daur yang ada, yakni daur x 10631 hari).
f.Hitung berapa hari selama tahun kelebihan (lihat daftar jumlah hari tahun Hijriyah).
g.Jumlahkan hari-hari tersebut dan tambahkan 1 (tanggal 1 Muharram)
h.Jumlah hari kemudian dibagi 7 (tujuh), selebihnya adalah :
1 = Jum’at 3 = Ahad 5 = Selasa 7 = Kamis
2 = Sabtu 4 = Senin 6 = Rabu 0 = Kamis
i.Jumlah hari kemudian dibagi 5 (lima), selebihnya adalah :
1 = Legi 3 = Pon 5 = Kliwon
2 = Pahing 4 =Wage 0 = Kliwon
JUMLAH HARI TAHUN HIJRIYAH
Tahun
Hari
Tahun
Hari
Tahun
Hari
1
354
11
3898
21
7442
2
709
12
4252
22
7796
3
1063
13
4607
23
8150
4
1417
14
4961
24
8505
5
1772
15
5316
25
8859
6
2126
16
5670
26
9214
7
2481
17
6024
27
9568
8
2835
18
6379
28
9922
9
3189
19
6733
29
10277
10
3544
20
7087
30
10631

Contoh :
Tanggal 1 Muharram 1427 H
Waktu yang dilalui 1426 tahun, lebih 1 hari atau (1426:30) = 47 daur, lebih 16 tahun, lebih 1 hari.
47 daur = 47 x 10.631 hari = 499.657 hari
16 tahun = (16x354) + 6 hari = 5.670 hari
1 hari = 1 hari +
Jumlah = 505.328 hari
505.328: 7 = 72189, lebih 5 = Selasa (mulai Jum’at)
505.328: 5 = 101065, lebih 3 = Pon, (mulai Legi)
Jadi tanggal 1 Muharram 1427 H jatuh hari Selasa Pon.
3.Membuat Kalender
Setelah hari dan pasaran pada tanggl 1 Muharram pada suatu tahun telah diketahui dengan cara di atas, maka untuk mengetahui hari dan pasaran pada tanggal 1 tiap-tiap bulan berikutnya:

PEDOMAN HARI DAN PASARAN
Bulan
Hari
Pasaran
Umur
Bulan
Hari
Pasaran
Umur
Muharram
1
1
30
Rajab
3
3
30
Shafar
3
1
29
Sya’ban
5
3
29
Rabi’ul awal
4
5
30
Ramadhan
6
2
30
Rabi’ul akhir
6
5
29
Syawal
1
2
29
Jumadil ula
7
4
30
Dzulqa’dah
2
1
30
Jumadil akhirah
2
4
29
Dzulhijjah
4
1
29/30
Catatan : Hari dan pasaran apa saja pada tanggal 1 Muharram tahun berapa saja nilainya adalah 1 (satu), sehingga untuk bulan-bulan berikutnya, hari dan pasarannya tinggal mengurutkan hari yang keberapa dari tanggal 1 Muharram itu sesuai dengan angka yang ada pada jadwal (Hr dan Ps) di atas.
PENGANGGALAN TAHUN 1427 H
No
Bulan
Hari
Pasaran
1
Muharram
1
Selasa
1
Pon
2
Shafar
3
Kamis
1
Pon
3
Rabi’ul awal
4
Jumat
5
Pahing
4
Rabi’ul akhir
6
Minggu
5
Pahing
5
Jumadil ula
7
Senin
4
Legi
6
Jumadil akhirah
2
Rabu
4
Legi
7
Rajab
3
Kamis
3
Kliwon
8
Sya’ban
5
Sabtu
3
Kliwon
9
Ramadhan
6
Minggu
2
Wage
10
Syawal
1
Selasa
2
Wage
11
Dzulqa’dah
2
Rabu
1
Pon
12
Dzulhijjah
4
Jumat
1
Pon

4.Menghitung Hari
Untuk mengetahui hari dan pasaran suatu tanggal tertentu maka hari dan pasaran tanggal 1 bulan ybs bernilai satu, sehingga tinggal menambahkan sampai tanggal yang dikehendaki.
Misalnya tanggal 17 Ramadhan 1427 H, karena tanggal 1 Ramadhan 1427 H jatuh pada hari Minggu Wage, maka tanggal 17 Ramadhan 1427 H jatuh pada hari Selasa Kliwon, yakni 17 hari dihitung dari Minggu sehingga jatuh hari Selasa, dan 17 hari dihitung dari Wage sehingga jatuh pada pasaran Kliwon.
Kecuali di atas, dapat pula dihitung secara langsung, yakni seperti cara menghitung tanggal 1 Muharram di atas, tetapi harus ditambah jumlah hari sejak tanggal 1 Muharram sampai tanggal ybs.
DAFTAR UMUR DAN JUMLAH HARI
BULAN-BULAN HIJRIYAH DAN JAWA
No
Bulan Hijriyah
Umur
Jumlah Hari
Bulan Jawa
1
Muharram
30
30
Suro
2
Shafar
29
59
Sapar
3
Rabi’ul awal
30
89
Mulud
4
Rabi’ul akhir
29
118
Bakdomulud
5
Jumadil ula
30
148
Jumadilawal
6
Jumadil akhirah
29
177
Jumadilakir
7
Rajab
30
207
Rejeb
8
Sya’ban
29
236
Ruwah
9
Ramadhan
30
266
Poso
10
Syawal
29
295
Selo
11
Dzulqa’dah
30
325
Dulkangidah
12
Dzulhijjah
29/30
354/355
Besar

Contoh:
Tanggal 17 Ramadhan 1427 H
Waktu yang dilalui = 1426 tahun, lebih 8 bulan, lebih 17 hari atau (1426:30) = 47 daur, lebih 16 tahun, lebih 8 bulan, lebih 17 hari.
47 daur = 47 x 10.631 hari = 499.657 hari
16 tahun = (16x354) + 6 hari = 5.670 hari
8 bulan = (8x29) + 4 hari = 236 hari
17 hari = 17 hari +
Jumlah = 505.580 hari
505.580: 7 = 72225, lebih 5 = Selasa (mulai Jum’at)
505.580: 5 = 101116, lebih 0 = Kliwon, (mulai Legi)
Jadi tanggal 17 Ramadhan 1425 H jatuh hari Selasa Kliwon.
Perhatian :
1.Perhitungan penanggalan Hijriyah seperti atas dikenal dengan Hisab ‘Urfi, karena setiap bulan-bulan ganjil berumur 30 hari dan bulan-bulan genap berumur 29 hari kecuali bulan ke 12 (Dzulhijjah) pada tahun Kabisat berumur 30 hari.
2.Hasil perhitungan penanggalan hisab ‘urfi kadang berbeda dengan hasil hakiki dan kadang berbeda pula dengan penampakan bulan (hilal), sehingga hasil penanggalan ‘urfi ini tidak boleh dijadikan dasar pelaksanaan ibadah, khususnya puasa Ramadhan, ‘Idul Fitri, dan ‘Idul Adha.
3.Untuk pembuatan kalender Hijriyah hendaknya mengunakan hisab hakiki, yakni dengan memperhitungkan waktu ijtima’ dan posisi hilal.

C.Penanggalan Jawa Islam
Di Pulau Jawa khususnya, pernah berlaku sistem penanggalan Hindu, yang dikenal dengan penanggalan “Soko”, yakni sistem penanggalan yang didasarkan pada peredaran matahari mengelilingi bumi. Permulaan tahun Soko ini ialah hari Sabtu (14 Maret 78 M), yaitu satu tahun setelah penobatan Prabu Syaliwahono (Aji Soko) sebagai raja di India. Oleh sebab itulah penanggalan ini dikenal dengan penanggalan Soko. Disamping penanggalan Soko, di tanah air berlaku pula sistem penanggalan Islam (Hijriyah) yang perhitungannya berdasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi.
Kemudian pada tahun 1633 M yang bertepatan tahun 1043 H atau 1555 Soko, oleh Sri Sultan Muhammad yang terkenal dengan nama Sultan Agung Anyokrokusumo yang bertahta di kerajaan Mataram, kedua sistem penanggalan tersebut dipertemukan, yaitu tahunnya mengambul tahun Soko, yakni meneruskan tahun Soko (tahun 1955), tetapi sistemnya mengambil tahun Hijriyah yakni berdasarkan peredaran mengelilingi bumi. Oleh karena itu, sistem ini dikenal pulan dengan sistem Penanggalan Jawa Islam.
Dalam satu tahun terdapat 12 bulan, yakni Suro, Sapar, Mulud, Bakdomulud, Jumadilawal, Jumadil Akhir, Rejeb, Ruwah, Poso, Sawal, Dulkangidah (Selo), dan Besar. Bulan-bulan ganjil berumur 30 hari, sedangkan bulan-bulan genap berumur 29 hari, kecuali bulan ke 12 (besar) berumur 30 hari pada tahun panjang.
Satu tahun berumut 354.375 hari (354 3/8 hari), sehingga daur (siklus) penanggalan Jawa Islam ini selama 8 tahun (1 windu). Dengan ditetapkan bahwa pada urutan tahun ke 2, 5 dan 8 merupakan tahun panjang (Wuntu = 355 hari), sedangkan lainnya merupakan tahun pendek (Wastu = 354 hari).
Tahun-tahun dalam satu windu (8 tahun) diberi nama dengan angka huruf jumali berdasarkan nama hari pada tanggal satu Suro tahun ybs dihitung dari nama hari tanggal 1 Suro Alipnya.
Nama-nama tahun dimaksud adalah :
1.Tahun pertama = Alip
2.Tahun kedua = Ehe
3.Tahun ketiga = Jim Awal
4.Tahun keempat = Ze
5.Tahun kelima = Dal
6.Tahun keenam = Be
7.Tahun ketujuh = Wawu
8.Tahun kedelapan = Jim akhir
Permulaan penanggalan Jawa Islam ini (tahun 1555 J) hingga permulaan tahun 1626 J. Tanggal 1 Suro tahun alipnya jatuh pada hari Jum’at Legi (Aahgi = tahun Alip Jum’at Legi). Menurut sistem ini bahwa satu tahun itu berumur 354.375 hari, maka dalam waktu 120 tahun sistem ini akan melonjak 1 hari bila dibandingkan dengan sistem Hirjriyah. Oleh karena itu setiap 120 tahun ada pengurangan 1, yaitu yang semestinya tahun panjang dijadikan tahun pendek.
Atas dasar itu maka sejak tahun 1627 J hingga 1746 J tahun Alipnya adalah hari Kamis Kliwon (Amiswon = tahun Alip Kamis Kliwon). Sejak 1747 J hingga 1866 J tahun Alipnya jatuh hari Rebo Wage (Aboge = tahun Rebo Wage); dan sejak tahun 1867 J hingga 1986 J tahun Alipnya jatuh pada hari Seloso Pon (Asapon = tahun Alip Selasa Pon). Demikian pula tahun 1987 J hingga 2106 J tahun Alipnya jatuh pada hari Senin Pahing (Anenhing = tahun Alip Senin Pahing).
Dengan demikian dapatlah ditentukan bahwa :
1.Tahun Jawa Islam = tahun Hijriyah + 512.
2.Satu windu = 8 tahun = 2.385 hari.
3.Tahun panjang (Wuntu) jatuh pada urutan ke 2, 5 dan 8.
4.Selisih 1 Suro 1555 J dengan 1 Muharram 1 H = 369.251 hari.
5.Selisih 1 Suro 1555 J dengan 1 Januari 1 M = 596.267 hari.
6.Tahun 1555-1626 J adalah Aahghi (tahun Alip Jum’ah Legi).
7.Tahun 1627-1746 J adalah Amiswon (tahun Alip Kamis Kliwon).
8.Tahun 1747-1866 J adalah Aboge (tahun Alip Rebo Wage).
9.Tahun 1867-1986 J adalah Asapon (tahun Alip Selasa Pon).
10.Tahun 1987-2106 J adalah Anenhing (tahun Alip Senin Pahing).
Untuk mengetahui nama tahun serta nama hari dan pasaran pada tanggal 1 Suro tahun tertentu, maka dapat diketahui dengan cara tahun ybs dikurangi 1554 kemudian dibagi 8. Sisanya dicocokkan pada jadwal berikut ini:
JADWAL TAHUN JAWA
Sisa
Nama Tahun
Hari
Pasaran
1
Alip
1
1
2
Ehe
5
5
3
Jim awal
3
5
4
Ze
7
4
5
Dal
4
3
6
Be
2
3
7
Wawu
6
2
0
Jim akhir
3
1

Keterangan:
Nama tahun ditunjukkan oleh nama tahun sesuai sisa pembagian 8 di atas. Sedang nama hari dan pasaran untuk tanggal 1 Suro tahun ybs ditunjukkan oleh angka pada kolom Hr (hari) dan Ps (pasaran) yang dhitung mulai dari hari dan pasaran pada tahun alipnya.
Contoh:
Menghitung tanggal 1 Suro 1939 J.
1939
1554 -
385 : 8 = 48 sisa 1
Sisa 1 (lihat jadwal di atas) nama tahunnya adalah Alip. Sedang harinya adalah pada urutan 1 dan pasarannya pada urutan 1. Tahun 1939 termasuk dalam kelompok Asopon (tahun Alip Seloso Pon), sehingga tangga 1 Suro 1939 J jatuh urutan ke 1 dihitung dari hari Seloso, yakni “Seloso”, serta pasarannya pada urutan ke 1 dihitung mulai Pon, yaitu “Pon”.
Dengan demikian, tahun 1939 J adalah tahun Alip yang tanggal 1 Suro-nya jatuh pada hari Seloso Pon.
Setelah hari dan pasaran pada tanggal 1 Suro pada suatu tahun telah diketahui, maka untuk mengetahui hari dan pasaran pada tanggal 1 tiap-tiap bulan berikutnya dapat digunakan pedoman (jadwal) sebagai berikut:
JADWAL PENGANGGALAN JAWA
Bulan
Hari
Pasaran
Bulan
Hari
Pasaran
Suro
1
1
Rejeb
3
3
Sapar
3
1
Ruwah
5
3
Mulud
4
5
Poso
6
2
Bakdomulud
6
5
Selo
1
2
Jumadilawal
7
4
Dulkangidah
2
1
Jumadilakir
2
4
Besar
4
1
Keterangan :
Hari dan pasaran apa saja pada tanggal 1 Suro tahun berapa saja nilainya adalah 1 (satu), sehingga untuk tanggal 1 bulan-bulan berikutnya, hari dan pasarannya tinggal mengurutkan hari dan pasaran yang keberapa dari tanggal 1 Suro itu sesuai dengan angka yang ada pada jadwal tersebut.
BAB III
PERBANDINGAN TARIKH

A. Pengertian Perbandingan Tarikh
Dimaksud dengan perbandingan tarikh adalah perbandingan penanggalan antara dua atau lebih sistem kalender. Perbandingan tarikh ini merupakan metode untuk mengetahui konversi tanggal termasuk bulan dan tahun antara satu sistem kalender tertentu dengan sistem kalender lainnya. Dengan kata lain, jika suatu tanggal menurut suatu sistem kalender terntentu sudah diketahui, maka dengan metode perbandingan tarikh ini dapat diketahui persamaan tanggal itu dengan tanggal-tanggal menurut sistem kalender yang lain.
Perbandingan tarikh menyajikan cara-cara atau metode-metode untuk melakukan pemindahan dari suatu tanggal tertentu menurut suatu sistem kalender tertentu menjadi tanggal, bulan dan tahun menurut sistem kalender yang lain. Sebagai contoh misalnya diketahui hari Proklamasi Kemerdekan RI tanggal 17 Agustus 1945 M., kemudian ingin dicari bertepatan dengan tanggal, bulan dan tahun berapa hari Proklamasi Kemerdekaan RI itu menurut sistem kalender Hijriyah atau menurut sistem kalender Jawa-Islam. Persoalan yang demikian ini dapat diselesaikan dengan menggunakan metode perbandingan tarikh.
Bagi bangsa Indonesia, khususnya umat Islam, perbandingan tarikh ini penting artinya, sebab sistem kalender yang berlaku secara nasional (resmi) di Indonesia adalah sistem kalender Masehi (miladiyah/syamsiyah), sementara peristiwa-peristiwa sejarah yang harus diperingati oleh umat beragama, atau waktu-waktu pelaksanaan ibadah yang harus dilaksanakan oleh umat beragama di Indonesia didasarkan pada hari, tanggal, bulan dan tahun menururt sistem kalender lain yang berbeda dengan sistem kalender Masehi. Misalnya peristiwa hijrahnya Nabi saw dari Mekkah ke Madinah didasarkan pada sistem kalender Hijriyah, yaitu tanggal 12 Rabi’ul Awwal tahun pertama Hijriyah. Untuk mengetahui tanggal, bulan dan tahun berapa menurut sistem kalender Masehi diperlukan metode atau cara, yaitu perbandingan tarikh. Contoh lain, pelaksanaan ibadah shalat idul fitri dilaksanakan pada tanggal 1 bulan Syawal. Untuk mengetahui tanggal, bulan dan tahun berapa menurut sistem kalender Masehi diperlukan metode atau cara yaitu perbandingan tarikh. Demikian pula halnya dengan penentuan hari-hari libur nasional yang dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa keagamaan.
Dalam perhitungan atau hisab awal bulan Qamariyah yang berlaku di Indonesia khusunya, biasanya diperhitungkan kapan tanggal satu untuk setiap bulan Qamariyah itu terjadi. Untuk menjawabnya tidak cukup hanya dengan disebutkan harinya saja tetapi biasanya sekaligus dengan tanggal, bulan dan tahun menurut sistem kalender Masehi. Dengan kata lain, secara otomatis ditentukan konversinya dengan penanggalan Masehi. Hal ini memang harus dilakukan, sebab kalau hanya ditentukan harinya saja bisa terjadi kekeliruan karena hari itu berulang-ulang, sehingga menjadi sulit untuk menentukan hari yang mana. Misalnya tanggal 1 Muharram 1427 H. jatuh pada hari selasa. Kalau kenyataannya hanya seperti itu maka akan timbul masalah yaitu hari selasa yang kapan sebab hari selasa itu selalu berulang-ulang selang tujuh hari sekali. Untuk itulah biasanya disamping penentuan hari, ditentukan pula tanggal, bulan dan tahun menurut penganggalan Masehi. Misalnya, tanggal 1 Muharram 1427 H. jatuh pada hari selasa bertepatan dengan tanggal 31 Januari 2006 M.
Konversi tanggal, bulan dan tahun Hijriyah dengan sistem kalender lainnya mungkin ditemui adanya perbedaan dengan yang sebenarnya tercantum dalam kalender. Hal ini bisa terjadi, sebab perhitungan perbandingan tarikh didasarkan pada hisab urfi bukan hisab hakiki, sedangkan tanggal yang terdapat dalam kalender, biasanya diperhitungkan menurut hisab hakiki. Meskipun demikian, perbedaan itu hanya sekitar satu hari saja.
Dalam hubungannya dengan penentuan awal bulan Qamariyah, perbandingan tarikh ini digunakan untuk mengetahui awal bulan Qamariyah itu secara taksiran. Berdasarkan taksiran ini kemudian diperhitungkan tanggal atau awal bulan Qamariyah yang sebenarnya. Oleh karena itu perbandingan tarikh ini bahkan tidak dapat ditawar-tawar lagi dalam melakukan perhitungan awal bulan Qamariyah yang data-datanya disajikan menurut sistem kalender Masehi.
B. Metode Operasional Perbandingan Tarikh
Metode operasional perbandingan tarikh melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.Menentukan jumlah hari hingga tanggal yang akan dicari konversinya. Misalnya jika akan melakukan perbandingan tarikh antara tanggal 1 Januari 2006 M dengan tanggal menurut kalender Hijriyah atau Jawa-Islam, maka jumlah hari yang cari adalah jumlah hari mulai tanggal 1 Januari 1 M sampai dengan tanggal 1 Januari 2006 M. Jika yang akan dicari konversinya tanggal 1 Muharram 1427 H., maka jumlah hari yang dicari adalah jumlah hari mulai tanggal 1 Muharram 1 H. sampai 1 Muharram 1427 H. Jika yang akan dicari konversinya tanggal 1 Suro 1939 Alip, maka jumlah hari yang dicari adalah jumlah hari mulai tanggal 1 Suro 1555 Alip sampai dengan tanggal 1 Suro 1939 Alip.
2.Melakukan pengurangan atau penambahan antara jumlah hari yang diperoleh pada tahap pertama dengan jumlah selisih hari antara kalender yang akan dikonversi dengan kalender konversinya, misalnya selisih Masehi-Hijriyah (227016 hari), Masehi-Jawa-Islam (596266 hari) atau Hijriyah-Jawa-Islam (369250 hari). Jika tanggal yang sudah diketahui adalah tanggal menurut kalender Masehi, sedang yang akan dicari adalah tanggal menurut kalender Hijriyah atau Jawa-Islam, maka jumlah hari yang diperoleh melaui tahap petama dikurangi jumlah selisih hari antara Masehi-Hijriyah atau Masehi-Jawa-Islam. Sebaliknya jika tanggal yang sudah diketahui itu adalah tanggal menurut sistem kalender Hijriyah atau Jawa-Islam sedang yang akan dicari adalah tanggal menurut sistem kelender Masehi, maka jumlah hari yang diperoleh melalui tahap pertama itu ditambahkan dengan jumlah selisih hari antara Masehi-Hijriyah atau Masehi–Jawa-Islam. Jika tanggal yang sudah diketahui adalah tanggal menurut kalender Hijriyah, sedang yang akan dicari adalah tanggal menurut sistem kalender Jawa-Islam, maka jumlah hari yang diperoleh melalui tahap pertama dikurangi jumlah selisih hari Hijriyah-Jawa-Islam. Sebaliknya jika yang sudah diketahui adalah tanggal menurut kalender Jawa-Islam, sedang yang akan dicari adalah tanggal menurut kalender Hijriyah maka jumlah hari yang diperoleh melalui tahap pertama ditambahkan dengan jumlah selsisih hari Hijriyah-Jawa-Islam. Hasil dari tahap kedua ini menunjukkan jumlah hari sejak tanggal saat tahun pertama hingga tanggal, bulan dan tahun yang dicari.
3.Mengolah hasil yang diperoleh melalui tahap kedua tersebut menjadi tanggal, bulan dan tahun menurut sistem kalender yang sedang dicari perbandingan tarikhnya.
4.Tahap keempat adalah penyimpulan, yakni menyatakan tanggal, bulan dan tahun baik menurut sistem kalender yang tanggalnya sudah diketahui sejak sebelum melakukan perhitungan maupun tanggal, bulan dan tahun menurut sistem kalender yang baru saja diketemukan melalui tahap-tahap sebelumnya.
Perlu dicatat di sini, bahwa dalam perhitungan perbandingan tarikh untuk kalender Masehi digunakan perhitungan menurut anggaran-anggaran kalender Yulian. Oleh karena itu, jika menghitung perbandingan tarikh sejak 15 Oktober 1582, untuk mendapatkan hasil yang sebenarnya, harus dimasukkan atau dikoreksi dengan anggaran-anggaran yang ditetapkan menurut sistem kalender Gregorian. Anggaran-aggaran tersebut adalah loncatan tanggal sebanyak 10 hari dan tahun-tahun abad yang tidak habis dibagi dengan empat ditetapkan sebagai tahun basitah. Setelah jumlah hari dalam kalender Masehi dihitung menurut sistem kalender Yulian kemudian dikurangi sebanyak 10 hari. Berikutnya lagi dikurangi dengan jumlah hari sesuai dengan bilangan abad yang tidak habis dibagi empat yang terlewati sesudah abad ke-16. Misalnya kalau menghitung perbandingan tarikh untuk tahun 2006 M., maka pengurangan adalah 10 hari ditambah 3 hari. Pengurangan 3 hari tersebut diperoleh dari bilangan abad yang tidak habis dibagi empat yakni sebanyak 3 abad (abad ke-17, ke-18, ke-19) masing-masing abad 1 hari.
Melalui perbandingan tarikh juga dapat ditentukan hari dan pasaran dari tanggal yang sedang dicari konversinya. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
1.Penentuan hari. Penentuan hari dapat diketahui melalui jumlah hari yang terdapat dalam kalender Masehi, Hijriyah maupun Jawa-Islam. Jika yang digunakan jumlah hari dalam kalender Masehi, maka jumlah hari itu dibagi dengan 7 dan sisanya dihitung mulai hari Sabtu. Artinya jika bersisa 1 berarti hari Sabtu, jika bersisa 2 berarti hari Ahad dan begitu seterusnya. Sedangkan jika tidak bersisa berarti hari Jumat. Jika yang digunakan jumlah hari dalam kalender Hijriyah, maka jumlah hari itu dibagi dengan 7 dan sisanya dihitung mulai hari Jumat. Artinya jika bersisa 1 berarti hari Jumat, jika bersisa 2 berarti hari Sabtu dan begitu seterusnya. Sedangkan jika tidak bersisa berarti hari Kamis. Ini bagi yang berpendapat bahwa tanggal 1 Muharram 1 Hijriyah jatuh pada hari Jumat Legi bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 M. Sedangkan bagi yang berpendapat bahwa tanggal 1 Muharram 1 Hijriyah jatuh pada hari Kamis Kliwon bertepatan dengan tanggal 15 Juli 622 M, maka sisa 1 berarti hari Kamis, sisa 2 berarti hari Jumat dan begitu seterusnya. Jika tidak bersisa berarti hari Rabu. Jika yang digunakan jumlah hari dalam kalender Jawa-Islam, maka jumlah hari itu dibagi dengan 7 dan sisanya dihitung mulai hari Jumat. Artinya jika bersisa 1 berarti hari Jumat, jika bersisa 2 berarti hari Sabtu dan begitu seterusnya. Sedangkan jika tidak bersisa, berarti hari Kamis.
2.Penentuan Pasaran. Penentuan pasaran dapat diketahui melalui jumlah hari yang terdapat dalam kalender Masehi, Hijriyah maupun Jawa-Islam. Jika yang digunakan jumlah hari dalam kalender Masehi, maka jumlah hari dibagi dengan 5 dan sisanya dihitung mulai Kliwon. Artinya jika bersisa 1 berarti Kliwon, jika bersisa 2 berarti Legi, dan begitu seterusnya. Sedangkan jika tidak bersisa berarti Wage. Jika yang digunakan jumlah hari dalam kalender Hijriyah, maka jumlah hari itu dibagi dengan 5 dan sisanya dihitung mulai Legi. Artinya jika bersisa 1 berarti Legi, jika bersisa 2 berarti Pahing dan begitu seterusnya. Sedangkan jika tidak bersisa berarti Kliwon. Ini bagi yang berpendapat bahwa tanggal 1 Muharram 1 Hijriyah jatuh pada hari Jumat Legi bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 M. sedangkan bagi yang berpendapat bahwa tanggal 1 Muharram 1 Hijriyah jatuh pada hari Kamis Kliwon bertepatan dengan tanggal 15 Juli 622 M, maka sisa 1 berarti Kliwon, sisa 2 berarti Legi dan begitu seterusnya. Jika tidak bersisa berarti Wage. Jika yang digunakan jumlah hari dalam kalender Jawa-Islam, maka jumlah hari itu dibagi dengan 5 dan sisanya dihitung mulai Legi. Artinya jika bersisa 1 berarti Legi, jika bersisa 2 berarti Pahing dan begitu seterusnya. Sedangkan jika tidak bersisa, berarti Kliwon.

C. Contoh Perbandingan Tarikh (Konversi Tanggal)
1.Konversi Tanggal Masehi Ke Tanggal Hijriyah
Tentukan tanggal, bulan dan tahun menurut sistem kalender Hijriyah bagi tanggal 20 Maret 2006 M. (1 Muharram 1 H. bertepatan dengan hari Jumat Legi 16 Juli 622 M.). Tentukan pula hari dan pasarannya!
a.Penentuan tanggal, bulan dan tahun
1.Jumlah hari sejak 1 Jan 1 M s/d 20 Mar 2006 M.
2005 tahun + 2 bulan + 20 hari
2005 : 4 = 501 daur + 1 tahun
501 daur = 501 x 1461 = 731961 hari
1 tahun = 1 x 365 hari = 365 hari
2 bulan = 59 hari
20 hari = 20 hari +
Jumlah = 732405 hari
Anggaran Gregorius XIII = 13 hari -
Jumlah = 732392 hari
2.Selisih Masehi – Hijriyah1 = 227016 hari -
= 505376 hari
3.Menentukan tanggal, bulan dan tahun Hijriyah:
505376 : 10631 = 47 daur + 5719 hari
47 daur = 47 x 30 tahun = 1410 tahun
5719 : 354 = 16 tahun + (55 – 6 = 49 hari)2 = 16 tahun
49 hari = 1 bulan + 19 hari = 1 bulan
19 hari = 19 Shafar = 19 hari
= 19 Shafar 1427
4.Kesimpulan:
Tanggal 20 Maret 2006 M. bertepatan dengan tanggal 19 Shafar 1427 H.
b.Penentuan hari3:
732392 : 7 = 104627 sisa 3, berarti hari Senin.
c.Penentuan pasaran4:
732392 : 5 = 146478 sisa 2, berarti Legi.
2.Konversi Tanggal Hijriyah Ke Tanggal Masehi
Tentukan tanggal, bulan dan tahun menurut sistem kalender Masehi bagi tanggal 19 Shafar 1427 H. (1 Muharram 1 H. bertepatan dengan hari Jumat Legi 16 Juli 622 M.). Tentukan pula hari dan pasarannya!
a. Penentuan tanggal, bulan dan tahun
1.Jumlah hari sejak 1 Muh 1 H. s/d 19 Shafar 1427 H.
1426 tahun + 1 bulan + 19 hari
1426 : 30 = 47 daur + 16 tahun
47 daur = 47 x 10631 = 499657 hari
16 tahun = 16 x 354 hari + 6 hari5 = 5670 hari
1 bulan = 1 x 29 + 1 hari = 30 hari
19 hari = = 19 hari +
Jumlah = 505376 hari
2.Selisih Masehi – Hijriyah6 = 227016 hari
Anggaran Gregorius XIII = 13 hari +
Jumlah = 732405 hari
3.Menentukan tanggal, bulan dan tahun Masehi:
732405 : 1461 = 501 daur + 444 hari
501 daur = 501 x 4 tahun = 2004 tahun
444 : 365 = 1 tahun + 79 hari = 1 tahun
79 hari = 2 bulan + 20 hari = 2 bulan
20 hari = 20 Maret = 20 hari
= 20 Maret 2006 M.
4.Kesimpulan:
Tanggal 19 Shafar 1427 H. bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2006 M.
b.Penentuan hari7:
505376 : 7 = 72196 sisa 4, berarti hari Senin.
c.Penentuan pasaran8:
505276 : 5 = 101075 sisa 1, berarti Legi.
3.Konversi Tanggal Masehi Ke Tanggal Jawa-Islam
Tentukan tanggal, bulan dan tahun menurut sistem kalender Jawa-Islam bagi tanggal 25 April 2006 M. (1 Suro tahun Alip 1555 bertepatan dengan hari Jum’at Legi 1 Muh 1043 H.) Tentukan pula hari dan pasarannya!.
a. Penentuan tanggal, bulan dan tahun:
1.Jumlah hari sejak 1 Jan. 1 M. s/d 25 April 2006 M.
2005 tahun + 3 bulan + 25 hari
2005 : 4 = 501 daur + 1 tahun
501 daur = 501 x 1461 hari = 731961 hari
1 tahun = 1 x 365 hari = 365 hari
3 bulan = 3 x 30 + 0 hari = 90 hari +
25 hari = = 25 hari +
Jumlah = 732441 hari
Anggaran Gregorius XIII = 13 hari -
Jumlah = 732428 hari
2. Selisih Masehi –Jawa-Islam9 = 596266 hari -
Jumlah = 136162 hari
3. Menentukan tanggal, bulan dan tahun Jawa-Islam:
136162 : 2835 = 48 daur + (82 + 3 = 85 hari)10
48 daur = 48 x 8 tahun = 384 tahun
Tahun sebelum tahun Alip 1555 = 1554 tahun
85 hari = 2 bulan + 26 hari = 2 bulan
26 hari = 26 Mulud = 26 hari
= 26 Mulud 1939 Alip
4. Kesimpulan:
Tanggal 25 April 2006 M. bertepatan dengan tanggal 26 Mulud 1939 Alip.
b.Penentuan hari11:
732428 : 7 = 104632 sisa 4 berarti hari Selasa.
c. Penentuan pasaran12:
732428 : 5 = 146485 sisa 3 berarti Pahing.
4.Konversi Tanggal Jawa-Islam Ke Tanggal Masehi
Tentukan tanggal, bulan dan tahun menurut sistem kalender Masehi bagi tanggal 26 Mulud 1939 Alip. (1 Suro tahun Alip 1555 bertepatan dengan hari Jum’at Legi 1 Muh 1043 H.) Tentukan pula hari dan pasarannya!.
a. Penentuan tanggal, bulan dan tahun:
1.Jumlah hari sejak 1 Suro tahun Alip 1555 s/d 26 Mulud 1939 Alip.
1939 - 1554 = 385
384 tahun + 2 bulan + 26 hari
384 : 8 = 48 daur
48 daur = 48 x 2835 hari – 3 hari13 =136077 hari
2 bulan = 2 x 29 + 1 hari = 59 hari
26 hari = = 26 hari +
Jumlah = 136162 hari
2. Selisih Masehi – Jawa-Islam14 = 596266 hari +
Anggaran Gregorius XIII = 13 hari +
Jumlah = 732441 hari
3. Menentukan tanggal, bulan dan tahun Masehi:
732441 : 1461 = 501 daur + 480 hari
501 daur = 501 x 4 tahun = 2004 tahun
480 : 365 = 1 tahun + 115 hari = 1 tahun
115 hari = 3 bulan + 25 hari = 3 bulan
25 hari = 25 April = 25 hari
= 25 April 2006
4. Kesimpulan:
Tanggal 26 Mulud 1939 Alip bertepatan dengan tanggal 25 April 2006 M.
b. Penentuan hari15:
136162 : 7 = 19451 sisa 5 berarti hari Selasa.
c. Penentuan pasaran16:
136162 : 5 = 27232 sisa 2 berarti Pahing.
5.Konversi Tanggal Hijriyah Ke Tanggal Jawa-Islam
Tentukan tanggal, bulan dan tahun menurut kalender Jawa-Islam bagi tanggal 12 Rabi’ul Awal 1427 H. (1 Suro tahun Alip 1555 jatuh pada hari Jum’at Legi bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1043 H.). Tentukan pula hari dan pasarannya!
a. Penentuan tanggal, bulan dan tahun:
1.Jumlah hari sejak 1 Muharram 1 H. s/d 12 Rab’ul Awal 1427 H.
1426 tahun + 2 bulan +12 hari
1426 : 30 = 47 daur + 16 tahun
47 daur = 47 x 10631 hari = 499657 hari
16 tahun = 16 x 354 hari + 6 hari17 = 5670 hari
2 bulan = 2 x 29 + 1 = 59 hari
12 hari = = 12 hari +
Jumlah = 505398 hari
2. Selisih Hijriyah – Jawa-Islam18 = 369250 hari –
Jumlah = 136148 hari
3. Menentukan tanggal, bulan dan tahun Jawa-Islam:
136148 : 2835 = 48 daur + (68 hari + 3 hari = 71 hari)19
48 daur = 48 x 8 tahun = 384 tahun
Tahun sebelum tahun Alip 1555 = 1554 tahun
71 hari = 2 bulan + 12 hari = 2 bulan
12 hari = 12 Mulud = 12 hari
12 Mulud 1939 Alip
4. Kesimpulan tanggal 12 Rabi’ul Awal 1427 H. bertepatan dengan tanggal 12 Mulud 1939 Alip.
b. Penentuan hari20:
505398 : 7 = 72199 sisa 5 berarti hari Selasa.
c. Penentuan pasaran21:
505398 : 5 = 101079 sisa 3 berarti Pon.
6.Konversi Tanggal Jawa-Islam Ke Tanggal Hijriyah
Tentukan tanggal, bulan dan tahun menurut kalender Hijriyah bagi tanggal 12 Mulud 1939 Alip. (1 Suro tahun Alip 1555 jatuh pada hari Jum’at Legi bertepatan dengn tanggal 1 Muharram 1043 H.). Tentukan pula hari dan pasarannya!
a. Penentuan tanggal, bulan dan tahun:
1. Jumlah hari sejak 1 Suro tahun Alip 1555 s/d 12 Mulud 1939 Alip.
1939 – 1554 = 385
384 tahun + 2 bulan + 12 hari
384 : 8 = 48 daur
48 daur = 48 x 2835 hari – 3 hari22 = 136077 hari
2 bulan = 2 x 29 + I hari = 59 hari
12 hari = 12 hari +
Jumlah = 136148 hari
2. Selisih Hijriyah – Jawa-Islam23 = 369250 hari +
Jumlah = 505398 hari
3. Menentukan tanggal, bulan dan tahun Hijriyah:
505398 : 10631 = 47 daur + 5741 hari
47 daur = 47 x 30 tahun = 1410 tahun
5741 : 354 = 16 tahun + (77 – 6 = 71 hari)24 = 16 tahun
71 hari = 2 bulan + 12 hari = 2 bulan
12 hari = 12 Rabi’ul Awal = 12 hari
12Rabi’ulAwal1427H
5. Kesimpulan tanggal 12 Mulud 1939 Alip bertepatan dengan tanggal 12 Rabi’ul Awal 1427 H.
b. Penentuan hari25:
136148 : 7 = 19449 sisa 5, berarti hari Selasa.
c. Penentuan pasaran26:
136148 : 5 = 27229 sisa 3, berarti Pon.
BAB IV
HISAB HAKIKI AWAL BULAN QAMARIYAH

A.Pengertian Bulan Qomariyah
Salah satu kebutuhan manusia dalam hidup bermasyarakat adalah sistem penanggalan atau kalender. Penanggalan ini tidak lain adalah sistem satuan-satuan ukuran waktu yang digunakan untuk mencatat peristiwa-peristiwa penting, baik mengenai kehidupan manusia itu sendiri atau kejadian alam di lingkungan sekitarnya. Satuan-satuan ukuran waktu itu adalah hari, minggu, bulan, tahun dan sebagainya. Salah satu sistem penaggalan yang sering digunakan adalah penagggalan Qamariyah yaitu penanggalan yang didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi.
Tahun Qamariyah terdiri dari 12 bulan. Bulan-bulan dalam perhitungan sistem tahun Qamariyah hanya terdiri dari 29 atau 30 hari, tidak pernah lebih atau kurang. Untuk penanggalan Hijriyah terdiri dari bulan Muharram, Shafar, Rabi’ul Awal, Rabi’ul Akhir, Jumadil Ula, Jumadil Akhirah, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawwal, Zulqa’dah dan Zulhijjah
Lamanya satu bulan Qamariyah didasarkan kepada waktu yang berselang antara dua ijtima’, yaitu rata-rata 29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik. Ukuran waktu tersebut disebut satu periode bulan sinodis / the synodic month / syahr iqtirony. Satu periode bulan sinodis bukanlah waktu yang diperlukan oleh bulan dalam mengelilingi bumi satu kali putaran penuh, melainkan waktu yang berselang antara 2 posisi sama yang dibuat oleh bumi, bulan dan matahari. Waktu tersebut lebih panjang dari waktu yang diperlukan oleh bulan dalam mengelilingi bumi sekali putaran penuh. Waktu yang dipergunakan oleh bulan dalam mengelilingi bumi satu kali putaran penuh disebut satu periode bulan sideris/the sideral month/syahr nujumy yaitu selama 27 hari 7 jam 43 menit 11,5 detik.




Dalil Syar’i
1.Al-Qur’an
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”.(QS. Al- Baqarah: 189)
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercaya, dan menetapkannya pada manazilah-manazilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)” (QS. Yunus:5)
وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ آَيَتَيْنِ فَمَحَوْنَا آَيَةَ اللَّيْلِ وَجَعَلْنَا آَيَةَ النَّهَارِ مُبْصِرَةً لِتَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ وَلِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ وَكُلَّ شَيْءٍ فَصَّلْنَاهُ تَفْصِيلًا

“Dan kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu kami hapuskan tanda malam, dan kami jadikan siang itu terang, agar kamu mencari karunia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan”. (QS. Al-Isra: 2)
وَعَلَامَاتٍ وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ.
“Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang inilah mereka-mereka mendapat petunjuk” (QS. An-Nahl: 16)
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ.
“Bahwasannya bilangan bulan disisi Allah itu dua belas didalam kitab Allah sejak hari (waktu) Ia menjadikan langit dan bumi”. (QS. At Taubah: 36)
وَلَقَدْ جَعَلْنَا فِي السَّمَاءِ بُرُوجًا وَزَيَّنَّاهَا لِلنَّاظِرِينَ.
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan gugusan bintang-bintang di langit, dan kami telah menghiasinya bagi orang-orang yang memandangnya”. (QS. Al- Hijr: 16)
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ كُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ.
“Dan Dia-lah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan, masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis peredarannya”. (QS. Al-Anbiya: 33)
فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ.
“Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan menjadikan matahari dan bulan untuk perhitungan” (QS. Al-An’am:96).
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ النُّجُومَ لِتَهْتَدُوا بِهَا فِي ظُلُمَاتِ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ قَدْ فَصَّلْنَا الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ.
“Dan Dia-lah yang menjadikan bintang-bintang bagimu agar kamu jadikan petunjuk dalam kegelapan di darat dan di laut”. (QS. Al-An’am: 97)
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.
“Barang siapa diantara kamu hadir (di tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. (QS. Al-Baqarah: 185).
الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ.
“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan”. (QS. Ar-Rahman: 5)
وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ.
“Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah ia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah ia sebagai bentuk tandan yang tua” (QS. Yasin: 39)
َا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ.
“Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan, dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya”. (QS. Yasin: 40)
2.Hadis
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ إِلَّا أَنْ يُغَمَّ عَلَيْكُمْ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
“Jangalah kamu berpuasa sebelum kamu melihat hilal (Ramadhan) dan janganlah kamu berbuka sebelum kamu melihat hilal (Syawal). Jika tertutup atas kalian maka taqdirkanlah”. (HR. Muslim dari Ibn Umar).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَضَرَبَ بِيَدَيْهِ فَقَالَ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ
Bahwasannya Rasullullah SAW menuturkan tentang bulan ramadlan, lalu beliau berisyarat dengan tangannya seraya berkata itu sekian, sekian dan sekian (dengan menekuk ibu jarinya pada kali yang ketiga), kemudian beliau berkata : “Berpuasalah kalian karena terlihat hilal (Ramadhan), dan berbukalah kalian karena terlihat hilal (Syawal), jika tertutup atas kalian maka taqdirkanlahbulan itu 30 hari”. (HR. Muslim dari ibn Umar).
إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
“Bulan itu 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa sebelum kamu melihat hilal (Ramadhan). Apabila tertutup atas kalian maka sempurnakanlah bilangan bulan (Sya’ban) tigapuluh hari”. (HR. Muslim dari Ibn Umar).
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kamu semua karena terlihat hilal (Ramadhan) dan berbukalah kamu semua karena terlihat hilal (Syawal). Bila hilal tertutup atasmu maka sempurnakanlah bilangan bilangan bulan Sya’ban tigapuluh”. (HR. Bukhari)
أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ فَقُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَ لَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ فَقَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bahwa Ummu Fadl binti al-Haris mengutus Kuraib menghadap Mu’awiyah di Syam. Lalu Kuraib berkata: Setelah sampai di Syam, saya selesaikan urusan Ummu Fadl dan tampaklah oleh saya hilal Ramadhan ketika saya di Syam. Saya melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian saya datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadhan). Lalu Abdullah bin Abbas memanggilku lalu membicarakan tentang hilal. Abdullah bertanya: Kapan kamu (Kuraib) melihat hilal?”. Saya menjawab “Kami melihatnya pada malam Jum’at”. Kamu melihatnya? Aku jawab : Ya, dan banyak orang yang melihatnya lalu mereka berpuasa, Mu’awiyah juga berpuasa. Abdullah bin Abbas berkata: “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, kita senantiasa (mulai) berpuasa hingga menyempurnakan (Sya’ban) 30 hari atau melihat hilal”. Kemudian saya (Kuraib) berkata: Tidak cukupkah dengan rukyat mereka dan puasanya Mu’awiyah ? Jawab Abdullah: Tidak, demikian inilah perintah Rasullah SAW. (HR. Muslim dari Kuraib).
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا.
“Seorang Badui datang kepada Nabi SAW lalu ia berkata: “Saya telah melihat hilal”. Lalu Nabi bertanya: Apakah kamu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan kamu bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah? Badui menjawab: Ya. Kemudian Rasullullah berkata: Ya Bilal, umumkan kepada manusia untuk berpuasa besuk pagi” (HR. Tirmidzi).
لَا تَقَدَّمُوا الشَّهْرَ حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ قَبْلَهُ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ قَبْلَهُ
“Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan hingga kalian melihat hilal sebelumnya atau menyempurnakan bilangan (Sya’ban), kemudian berpuasalah kalian sesudah melihat hilal atau menyempurnakan bilangan (bulan) sebelumnya. (HR. an-Nasa’i).
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ حَالَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ سَحَابٌ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلَا تَسْتَقْبِلُوا الشَّهْرَ اسْتِقْبَالًا.
“Berpuasalah kalian karena terlihatnya hilal (Ramadhan) dan berbukalah kalian karena terlihatnya hilal (Syawal). Jika awan menghalangi antara kalian dan hilal maka sempurnakanlah bilangan (Sya’ban). Sekali-kali janganlah mendahului bulan Ramadhan”. (HR. an-Nasa’i).
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَفَّظُ مِنْ شَعْبَانَ مَا لَا يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ عَدَّ ثَلَاثِينَ يَوْمًا ثُمَّ صَامَ.
“Rasullullah SAW sangat berhati-hati tentang bulan Sya’ban tidak seperti bulan-bulan lainnya. Kemudian beliau berpuasa karena terlihatnya hilal. Apabila tertutup atas beliau, maka beliau menghitung (Sya’ban) 30 hari, lalu beliau berpuasa. (HR. Abu Dawud).

Beberapa Istilah Dalam Hisab Awal Bulan Qamariyah
a.Lintang Tempat. Dihayalkan di permukaan bumi ini ada sebuah lingkaran besar yang jaraknya sama antara kutub utara dengan kutub selatan. Ling­karan ini membagi bumi menjadi dua bagian yang sama, yakni bumi bagian utara dan bumi bagian selatan. Lingkaran ini dinamakan katulistiwa atau khaththul istiwa. Dalam astronomi dikenal dengan nama equator. Sejajar dengan katulistiwa atau equator dapat dibuat lingkaran-lingkaran kecil yang sebanyak mungkin, baik di utara equator maupun di selatannya hingga mencapai satu titik di bumi bagian utara yang disebut kutub utara, atau sampai mencapai satu titik di bumi bagian selatan yang disebut kutub selatan.Lingkaran-lingkaran kecil ini disebut lingkaran-lingkaran parallel atau lingkaran-lingkaran lintang yang dikenal pula dengan garis-garis lintang, sehingga garis lintang itu dapat dibuat sebanyak orang atau tempat yang berjajar dari utara ke selatan atau sebaliknya. Garis lintang yang melalui suatu tempat disebut garis lintang tempat itu. Jarak antara katulistiwa atau equator sampai garis lintang diukur sepanjang garis meridian disebut lintang tempat atau lintang geografis atau urdlul balad yang dalam astronomi dilambangkan dengan φ (phi).Lintang tempat bagi tempat-tempat (kota) yang berada di utara equator disebut lintang tempat utara atau Lintang Utara (LU) dan bertanda positif (+). Lintang tempat bagi tempat-tempat (kota) yang berada di selatan equator disebut lintang tempat selatan atau lintang selatan (LS) dan bertanda negatif (-). Harga lintang tempat utara adalah 0° sampai 90°, yakni 0° bagi tempat (kota) yang tepat di equator sedangkan 90° tepat di titik kutub utara. Sedangkan harga lintang tempat selatan adalah 0° sampai -90°, yakni 0° adalah bagi tempat yang tepat di equator sedangkan -90° tepat di titik kutub selatan.
b.Bujur Tempat. Di permukaan bumi ini dihayalkan pula ada lingkaran-lingkaran besar yang ditarik dari kutub utara sampai kutub selatan melewati tempat kita berada kemudian kembali ke kutub utara lagi. Lingkaran-lingkaran ini disebut lingkaran bujur atau garis bujur yang dikenal pula dengan nama lingkaran meridian atau meridian saja. Sehingga garis bujur itu dapat dibuat sebanyak orang atau tempat yang berjajar dari barat ke timur atau sebaliknya. Garis bujur yang melalui suatu tempat disebut garis bujur tempat itu. Ada satu garis bujur yang istimewa, yaitu garis bujur yang melewati kota Greenwich (di London-Inggris). Garis bujur Greenwich ini dijadikan titik pangkal ukur dalam pengukuran bujur tempat, sehingga harga bujur yang melewati kota Greenwich itu bernilai 0°. Sekalipun demikian, ada pula yang menggunakan bujur 0° dengan garis bujur yang melewati Jaza’irul Khalidat (Kanarichi), misalnya buku Sullamun Nayyirain dan buku ad-Durusul Falakiyah. Jaza'irul Khalidat berposisi 35° 11' di sebelah barat Greenwich. Demikian pula buku al-Khulashatul Wafiyah menggunakan garis bujur 0° yang melewati kota Makah. Posisi kota Makah 39° 50' di sebelah timur Greenwich. Jarak antara garis bujur yang melewati kota Greenwich sampai garis bujur yang melewati suatu tempat (kota) diukur sepanjang equator disebut bujur tempat atau thulul balad atau bujur geografis yang dalam astronomi dilambangkan dengan λ (lamda).Bujur tempat bagi tempat-tempat (kota) yang berada di timur Greenwich disebut bujur tempat timur atau bujur timur (BT) dan biasanya bertanda positif (+). Bujur tempat bagi tempat-tempat (kota) yang berada di barat Greenwich disebut bujur tempat barat atau bujur barat (BB) dan biasanya bertanda negatif. Harga Bujur Tempat adalah 0° sampai 180°, baik positif maupun negatif. Bujur tempat +180° dan -180 bertemu di daerah lautan atlantik yang kemudian dijadikan sebagai batas tanggal (International Date Line). Misalnya di tempat A (λ = +175°) menunjukan hari Kamis tanggal 1 Januari 2004 jam 12 siang waktu setempat maka pada saat itu di tempat B (λ = -175°) masih hari Rabu tanggal 31 Desember 2003 jam 11:40 siang waktu setempat. Adapun data lintang tempat dan bujur tempat untuk suatu tempat yang diperlukan dapat di ambil dari Atlas DER GEHELE AARDE oleh PR. BOS - JF. NIERMEYER JB. WOLTERS - GRONINGEN, Jakarta, 1951.
c.Deklinasi Matahari. Deklinasi matahari atau Mailus Syams adalah jarak sepanjang lingkaran deklinasi dihitung dari equator sampai matahari. Dalam astronomi dilambangkan dengan δ (delta). Apabila matahari berada di sebelah utara equator maka dekli­nasi matahari bertanda positif (+) dan apabila matahari berada di sebelah selatan equator maka deklinasi matahari bertanda negatif (-). Harga atau nilai deklinasi matahari ini, baik positif atau pun negatif adalah 0° sampai sekitar 23° 27'. Harga deklinasi 0° terjadi pada setiap tanggal 21 Maret dan 23 September. Selama waktu (21 Maret sampai 23 September) deklinasi matahari positif, dan selama waktu (23 September sampai 21 Maret) deklinasi matahari negatif. Nilai terbesar adalah +23° 27' (saat matahari berada di titik balik utara vang terjadi pada sedap tanggal 21 Juni) atau -23° 27 (saat matahari berada di titik balik selatan yang terjadi pada setiap tanggal 22 Desember). Sebenarnya Obliquity ini adalah kemiringan equator terhadap lingkaran ekliptika. Harga mutlak nilai deklinasi terbesar dalam ilmu falak dikenal dengan mail kulli. deklinasi matahari yang mengalami perubahan dari waktu ke waktu selama satu tahun itu dapat diketahui pada tabel-tabel astronomis, misalnya Almanak Nautika, Ephemeris, atau pada daftar terlampir.
d.Equation of Time. Equation of Time atau ta'dilul waqti atau ta'diluz zaman yang diterjemahkan dengan perata waktu, yaitu selisih waktu antara waktu matahari hakiki dengan waktu matahari rata-rata (pertengahan). Dalam ilmu falak biasa dilambangkan dengan huruf e (kecil). Waktu matahari hakiki adalah waktu yang berdasarkan pada perputaran matahari pada sumbunya yang sehari semalam tidak tentu 24 jam, melainkan kadang kurang dan kadang lebih dari 24 jam. Hal demikian ini disebabkan antara lain oleh peredaran bumi mengelilingi matahari berbentuk ellips (penampang jorong = bulat telur), dimana matahari berada pada salah satu titik apinya, sehingga suatu saat bumi dekat dengan matahari (Hadlidl atau Perehelium) yang menyebabkan gaya gravitasi menjadi kuat, sehingga perputaran bumi menjadi cepat yang akibatnya sehari-semalam kurang dari 24 jam. Pada saat lain bumi jauh dengan matahari (Auj atau Aphelium) yang menyebabkan gaya gravitasi menjadi lemah, sehingga perputaran bumi menjadi lambat yang akibatnya sehari-semalam lebih dari 24 jam. Untuk mempermudah dalam penyelidikan benda-benda langit diperlukan waktu yang tetap (constant) yakni sehari semalam 24 jam yang disebut dengan waktu pertengahan atau waktu wasatiy. Waktu ini didasarkan pada peredaran matahari hayalan serta peredaran bumi mengelilingi matahari berbentuk lingkaran (bukan ellips). Dengan demikian Equation of Time = waktu hakiki - waktu pertengahan, sedangkan waktu pertengahan = waktu hakiki — equation of time. Nilai Equation of Time pun mengalami perubahan dari waktu ke waktu selama satu tahun. Nilai ini dapat diketahui pada tabel-tabel astronomis, misalnya Almanak Nautika, Ephemeris, atau pada daftar terlampir.
e.Meridian Pass. Meridian Pass (MP) adalah waktu pada saat matahari tepat di titik kulminasi atas atau tepat di meridian langit menurut waktu pertengahan, yang rnenurut waktu hakiki saat itu menjunjukkan tepat jam 12 siang. MP ini dapat dihitung dengan rumus MP = 12 - e , dimana e adalah equation of time. Meridian Pass ini sangat penting artinya dalam perhitungan ilmu falak, karena ia merupakan pangkal ukur selama sudut waktu.
f.Waktu Setempat. Waktu setempat adalah waktu pertengahan menurut bujur tempat di suatu tempat, sehingga sebanyak bujur tempat di per-rnukaan bumi sebanyak itu pula waktu pertengahan didapati. Waktu demikian ini disebut pula dengan Local Mean Time (LMT). Misalnya jam 10 waktu pertengahan di Yogyakarta berbeda dengan jam 10 waktu pertengahan di Jakarta dan berbeda pula dengan jam 10 waktu pertengahan di Medan. Sehingga apabila ada tiga orang masing-masing bertempat tinggal di tiga kota tersebut (Yogyakarta, Jakarta, dan Medan) berjanji akan bertemu di suatu tempat pada jam 12 waktu pertengahan, tentunya akan muncul pertanyaan yakni waktu pertengahan menurut mana ? karena ketiga kota tersebut masing-masing memiliki jam 12 waktu pertengahan yang antara satu dengan lainnya beda disebabkan oleh bujur tempat ketiga kota tersebut berbeda. Untuk mengatasi peroalan ini dibuatlah kelompok waktu yang kemudian dikenal dengan nama waktu daerah (zone time).
g.Waktu Daerah. Waktu daerah adalah waktu yang diberlakukan untuk satu wilayah bujur tempat (meridian) tertentu, sehingga dalam satu wilayah bujur ybs hanya berlaku satu waktu daerah. Oleh karenanya, daerah dalam satu wilayah itu disebut daerah kesatuan waktu. Pembagian wilayah daerah kesatuan waktu pada dasarnya berdasarkan pada kelipatan bujur tempat 15° (360° : 24 jam x 1°) yang dihitung mulai bujur tempat yang melewati kota Greenwich λ = 0°)'. Sementara berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 41 tahun 1987 tanggal 26 Nopember 1987 wilayah Indonesia terbagi atas tiga daerah waktu, yaitu :
Waktu Indonesia Barat (WIB) yang perpedoman pada 105° BT (GMT + 7 jam), meliputi :
1) Seluruh Propinsi Daerah Tingkat I Sumatra.
2) Seluruh Propinsi Daerah Tingkat I Jawa dan Madura.
3) Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
4) Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
Waktu Indonesia Tengah (WITA) yang perpedoman pada 120° BT (GMT + 8 jam), meliputi:
1) Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
2) Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
3) Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
4) Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
5) Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
6) Propinsi Daerah Tingkat I (Timor Timur).
7) Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi.
Waktu Indonesia Timur (WIT) yang perpedoman pada 135° BT (GMT + 9 jam), meliputi:
1) Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.
2) Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Dengan waktu daerah semacam ini, persoalan seperti di atas dapat teratasi. Kalau dikatakan jam 12 WIB, maka bagi orang Yogyakarta, orang Jakarta, maupun orang Medan adalah sama, karena sebagai acuannya adalah bujur tempat (meridian) 105° (bukan bujur tempat masing-masing kota itu).
h.Interpolasi Waktu. Untuk merubah dari waktu pertengahan menjadi waktu daerah diperlukan koreksi yang disebut interpolasi waktu. Interpolasi waktu ini pada dasarnya adalah waktu yang digunakan oleh matahari hayalan mulai saat berkulminasi atas di suatu tempat sampai saat ia berkulminasi atas di tempat lain. Oleh karenanya, interpolasi waktu dapat dipahami sebagai "selisih waktu antara dua tempat". Harga interpolasi waktu dapat diketahui dengan cara menghitung selisih bujur antara dua tempat kemudian konversi menjadi waktu dengan rumus: Interpolasi Waktu = ( λ – λ d) : 15, λ d WIB = 105°, λ d WIB = 120°, λ d WIB = 135°.
i.Tinggi Matahari. Tinggi Matahari adalah jarak busur sepanjang lingkaran vertikal dihitung dari ufuk sampai matahari. Dalam ilmu falak disebut irtifa'us syams yang biasa diberi notasi ho (hight of sun). Tinggi matahari bertanda positif (+) apabila posisi matahari berada di atas ufuk. Demikian pula bertanda negatif (-) apabila matahari di bawah ufuk.
j.Sudut Waktu Matahari. Sudut waktu matahari adalah busur sepanjang lingkaran harian matahari dihitung dari titik kulminasi atas sampai matahari berada atau sudut pada kutub langit selatan atau utara yang diapit oleh garis meridian dan lingkaran deklinasi yang melewati matahari. Dalam ilmu falak disebut fadhlud da'ir yang biasa dilambangkan dengan t matahari. Harga atau nilai sudut waktu adalah 0° sampai 180°. Nilai sudut waktu 0° adalah ketika matahari berada di titik kulminasi atas atau tepat di meridian langit, sedangkan nilai sudut waktu 180° adalah ketika matahari berada di titik kulminasi bawah. Apabila matahari berada di sebelah barat meridian atau di belahan langit sebelah barat maka sudut waktu bertanda positif (+), dan apabila matahari berada di sebelah timur meridian atau di belahan langit sebelah timur maka sudut waktu bertanda negatif.
k.Ijtima'. Ijtima' disebut juga iqtiran artinya "bersama" atau "kumpul", yakni posisi matahari dan bulan berada pada satu bujur astronomi. Dalam istilah astronomi dikenal dengan nama conjunction (konjungsi) atau new moon.
l.Asensio Rekta. Asensio rekta adalah busur sepanjang lingkaran equator yang dihitung mulai titik Aries ke arah timur sampai ke titik perpotongan antara lingkaran equator dengan lingkaran deklinasi yang melalui benda langit itu. Dalam astronomi disebut mathali'ul baladiyah atau shu'udul mustaqim yang diterjemahkan dengan panjatan tegak. Dalam astronomi biasanya dilambangkan dengan α (alpha).
m.Deklinasi Bulan. Ada dua istilah untuk deklinasi bulan, yaitu deklinasi I bulan atau mail awal bulan, dan deklinasi II bulan atau mail sard bulan. Deklinasi I bulan adalah jarak sepanjang lingkaran deklinasi dihitung dari equator sampai bulan. Sedangkan deklinasi II bulan adalah jarak sepanjang bujur astronomi dihitung dari equator sampai bulan.
n.Sudut Waktu Bulan. Sudut waktu bulan adalah busur sepanjang lingkaran harian bulan dihitung dari titik kulminasi atas sampai bulan berada atau sudut pada kutub langit selatan atau utara yang diapit oleh garis meridian dan lingkaran deklinasi yang melewati bulan. Dalam ilmu falak disebut fadhlud da'ir yang biasa dilambangkan dengan t. Harga atau nilai sudut waktu adalah 0° sampai 180°. Nilai sudut waktu 0° adalah ketika matahari berada di titik kulminasi atas atau tepat di meridian langit, sedangkan nilai sudut waktu 180° adalah ketika bulan berada di titik kulminasi bawah. Apabila bulan berada di sebelah barat meridian atau di belahan langit sebelah barat maka sudut waktu bertanda positif (+) dan apabila bulan berada di sebelah timur meridian atau di belahan langit sebelah timur maka sudut waktu bertanda negatif.
o.Parallaks. Parallaks atau ikhtilaful mandzar adalah beda lihat, yakni beda lihat terhadap suatu benda langit bila dilihat dari titik pusat bumi dengan dilihat dari permukaan bumi. Ikhtilaful Mandzar ini difomulasikan dengan besarnya suatu sudut antara dua garis yang ditarik dari benda langit ke titik pusat bumi dan garis yang ditarik dari benda langit ybs ke mata peninjau di permukaan bumi. Parallaks ini berubah-ubah harganya setiap saat tergantung pada jarak antara benda langit ybs dengan bumi dan tergantung pula dengan ketinggian benda langit itu dari ufuk. Semakin jauh jaraknya semakin kecil harga parallaksnya. Begitu pula semakin tinggi posisi benda langit dari ufuk semakin kecil pula harga parallaksnya. Ketika benda langit berada di titik kulminasi maka harga parallaksnya 0 (nol). Apabila suatu benda langit berada di horizon atau ufuk maka parallaksnya disebut horizontal parallkas (hp) atau geocentric equatorial parallax, karena sebagai acuan perhitungan horizontal parallaks ini adalah jarai-jari bumi (R) pada equator bumi, yaitu 6378.14 km.
p.Kerendahan Ufuk atau Dip. Kerendahan ufuq atau ikhtilaful ufuq, yaitu perbedaan kedudukan antara ufuk yang sebenarnya (hakiki) dengan ufuk yang terlihat (mar'i) oleh seorang pengamat. Dalam astronomi disebut Dip yang dapat dihitung dengan rumus Dip = 0.0293 √Tinggi tempat dari permukaan laut (meter). Setiap orang yang mengamati benda-benda langit, termasuk matahari dan bulan, matanya tidak akan tepat di permukaan bumi maupun di permukaan air laut, melainkan ada pada ketinggian tertentu di atasnya. Sementara ufuk yang tampak di lapangan adalah batas persinggungan antara pandangan mata dengan permukaan bumi atau permukaan air laut. Dengan demikian kedudukan ufuk mar'i itu lebih rendah daripada ufuk hakiki.
q.Refraksi. Refraksi atau daqa'iqul ikhtilaf adalah "pembiasan sinar", yaitu perbedaan antara tinggi suatu benda langit yang sebanarnya dengan tinggi benda langit itu yang dilihat sebagai akibat adanya pembiasan sinar. Refraksi ini terjadi karena sinar yang datang sampai ke mata kita telah melalui lapisan-lapisan atmosfir, sehingga sinar yang datang itu mengalami pembengkokan, padahal yang kita lihat adalah arah lurus pada sinar yang ditangkap mata kita. Refraksi itu tidak ubahnya seperti sebuah tongkat lurus yang dimasukkan ke air dalam posisi miring, maka akan terlihat pada perbatasan antara udara dan air bahwa tongkat itu bengkok, serta ujung tongkat yang berada di dalam air terlihat terangkat dari posisi yang sebenarnya, dan tongkat yang berada di dalam air pun terlihat lebih pendek daripada panjang yang sebenarnya. Refraksi bagi benda langit yang berada di zenit adalah 0°. Semakin rendah posisi benda langit semakin besar harga refraksinya. Untuk benda langit yang sedang terbenam atau piringan atasnya bersinggungan dengan ufuk maka harga refraksinya sekitar 00° 34' 30". Harga refraksi ini dapat diperoleh pada daftat refraksi yang sudah ada, misalnya pada lampiran Almanak Nautika, atau lampiran Ephemeris Hisab Rukyat.
r.Tinggi Hilal. Tinggi hilal disebut pula dengan "irtifa'ul hilal" adalah ketinggian hilal dihitung sepanjang lingkaran vertikal dari ufuk sampai hilal itu. Tinggi hilal bertanda positif (+) apabila ia berada di atas ufuk. Demikian pula bertanda negatif (-) apabila ia berada di bawah ufuk. Untuk mendapatkan tinggi hilal mar'i harus dilakukan koreksi dengan Parallaks bulan (dikurangkan), Semidiameter bulan (ditambahkan), Refraksi (ditambahkan), dan Kerendahan ufuk (ditambahkan).
s.Azimuth. Azimuth atau as-Samtu adalah arah, yaitu harga suatu sudut untuk matahari atau bulan dihitung sepanjang horizon atau ufuk. Biasanya diukur dari titik utara ke timur sampai titik perpotongan antara lingkaran vertikal yang melewati matahari atau bulan itu dengan lingkaran horizon.

BAB V
PRAKTEK HISAB HAKIKI AWAL BULAN QAMARIYAH
SISTEM EPHEMERIS

A.Pendahuluan
Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa penentuan data bulan dan matahari dalam ephemeris hisab rukyah, digunakan penentuan tanggal, bulan dan tahun Masehi. Sedang waktu yang digunakan adalah waktu Greenwich, sehingga apabila orang akan menggunakan data yang termuat di dalamnya, untuk waktu setempat, harus menyesuaikan waktunya dengan waktu Greenwich sesuai dengan selisih bujurnya. Begitu pula apabila orang akan menentukan terjadinya waktu ijtima’ akhir bulan Qamariyah, menjelang bulan-bulan baru, maka terjadinya ijtima’ tersebut harus ditukar dulu dengan kalender Syamsiyah.
Suatu ketentuan yang tak boleh dilupakan, bahwa hari dalam kalender Qamariyah dimulai dari sesaat setelah terbenamnya matahari, sedang dalam kalender Syamsiyah hari dimulai setelah matahari berkulminasi bawah atau sesaat setelah tengah malam untuk kota Greenwich.
Maka di samping perkiraan terjadinya waktu ijtima’, saat terjadinya matahari terbenam sangat diperlukan penentuannya secara teliti, baik data bulan ataupun data matahari, agar hasil hisab yang diperoleh mendekati kebenaran. Begitu pula penentuan tempat peninjauan baik lintang atau bujurnya, harus dipergunakan data yang akurat, sehingga hasil perhitungan dapat dipergunakan untuk observasi secara tepat. Ketinggian tempat peninjauan juga perlu ditentukan dengan cermat, agar hasil hisab tidak berbeda dengan hasil observasi. Itulah sebabnya maka diperlukan pengukuran yang sangat teliti.
Karena data bulan dan matahari dalam ephemeris hisab rukyah itu ditentukan tiap jam, maka untuk menit dan detiknya diperoleh dengan menginterpolasi. Maka ketelitian dalam menginterpolasi itu sangat menentukan bagi ketelitian hasil hisab.



B.Ephemeris Hisab dan Rukyat
Banyak buku atau sistem hisab awal bulan Qamariyah berkembang di Indonesia. Satu diantaranya adalah sistem Ephemeris Hisab Rukyat. Ephemeris Hisab Rukyat adalah buku yang diterbitkan setiap tahun oleh Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama RI. Buku ini memuat data astronomis matahari dan bulan pada setiap jam dalam satu tahun. Data astronomis ini dapat pula dilihat dan dicetak melalui software program WinHisab versi 2.0.
Data matahari yang dimuat di dalamnya adalah:
1.Ecliptic Longitude (Bujur Astronomis Matahari = Thulus Syams), yaitu jarak matahari dari titik aries diukur sepanjang lingkaran ekliptika.
2.Ecliptic Latitude (Lintang Astronomis Matahari = ‘Ardlus Syams), yaitu jarak titik pusat matahari dari lingkaran ekliptika diukur sepanjang lingkaran kutub ekliptika.
3.Apparent Right Ascension (Panjatan Tegak = al-Mathali’ul Baladiyah), adalah jarak matahari dari titik Aries diukur sepanjang lingkaran ekuator.
4.Apparent Declination (Deklinasi Matahari = Mail Syams), adalah jarak matahari dari ekuator diukur sepanjang lingkaran deklinasi.
5.True Geosentric Distance (Jarak Geosentris), yaitu jarak rata-rata antara bumi dengan matahari sekitar 150 juta km yang nilainya = 1 AU.
6.Semi Diameter (jari-jari piringan matahari = Nisful Quthris Syams), adalah jarak titik pusat matahari dengan piringan luarnya.
7.True Obliquity (Kemiringan Ekliptika = Mail Kulli), adalah kemiringan ekliptika dari ekuator.
8.Equation of Time (Perata Waktu = Ta’dilil Waqti), adalah selisih antara waktu kulminasi matahari hakiki dengan waktu kulminasi matahari rata-rata.
Sedangkan data bulan yang dimuat di dalamnya adalah :
1.Apparent Longitude (Bujur Astronomis Bulan = Thulul Qomar), yaitu jarak dari titik Aries sampai titik perpotongan antara lingkaran kutub ekliptika yang melewati bulan dengan lingkaran ekliptika, diukur sepanjang lingkaran ekliptika.
2.Apparent Latitude (Lintang Astronomis Bulan = Ardlul Qomar), yaitu jarak antara bulan dengan lingkaran ekliptika diukur sepanjang lingkaran kutub ekliptika.
3.Apparent Right Ascention (Panjatan Tegak = al-Mathali’ul Baladiyah), yaitu jarak dari titik aries sampai titik perpotongan lingkaran deklinasi yang melewati bulan dengan ekuator, diukur sepanjang lingkaran ekuator.
4.Apparent Declination (Deklinasi Bulan = Mailul Qomar), adalah jarak bulan dari ekuator sepanjang lingkaran deklinasi.
5.Horizontal Parallax (beda lihat = Ikhtilaful Mandhar), adalah sudut antara garis yang ditarik dari titik pusat bulan ketika di ufuk ke titik pusat bumi dan garis yang ditarik dari titik pusat bulan ketika itu ke permukaan bumi.
6.Semi Diameter (Jari-jari piringan bulan = Nisfu Quthril Qamar), yaitu jarak antara titik pusat bulan dengan piringan luarnya.
7.Angle Bright Limb (Sudut kemiringan bulan), adalah kemiringan piringan hilal yang memancarkan sinar sebagai akibat arah posisi hilal dari matahari. Sudut ini diukur dari garis yang menghubungkan titik pusat hilal dengan titik zenit ke garis yang menghubungkan titik pusat hilal dengan titik pusat matahari searah jarum jam.
8.Fraction Illumination (Phase bulan), yaitu luasnya piringan bulan yang menerima sinar matahari yang menghadap ke bumi. Harga illuminasi bulan ketika purnama adalah 1.
Perlu diketahui pula bahwa data bulan dan matahari dalam Ephemeris Hisab Rukyat disajikan berdasarkan tanggal, bulan dan tahun Masehi, sehingga apabila akan menghitung waktu terjadinya ijtima’ (konjungsi) yang biasanya terjadi pada hari ke 29 bulan Qamariyah (Hijriyah) maka harus ditukar (dikonversi) terlebih dulu dengan kalender Syamsiyah (Masehi).
Selain itu, apabila akan menggunakan data yang termuat di dalamnya dengan waktu setempat (selain Greenwich), harus disesuaikan waktunya dengan waktu Greenwich sebanding dengan selisih bujurnya.
Karena data bulan dan matahari dalam Ephemeris Hisab Rukyat itu disajikan tiap jam, maka data bulan dan matahari untuk menit dan detiknya dapat diperoleh dengan melakukan penta’dilan atau interpolasi terhadap data yang ada.
Suatu hal yang tak boleh dilupakan, bahwa hari dalam kalender Syamsiyah dimulai sejak matahari berkulminasi bawah atau sesaat setelah tengah malam. Sedangkan dalam kalender Qamariyah dimulai dari sesaat setelah terbenamnya matahari untuk suatu tempat. Oleh karena waktu yang dipergunakan dalam Ephemeris menggunakan waktu Greenwich, maka permulaan harinya dimulai sejak matahari berkulminasi bahwa menurut waktu Greenwich pula, sehingga waktu terbenam matahari untuk suatu tempat harus dihitung interpolasinya dengan waktu Greenwich.

C.Proses Perhitungan
Proses perhitungan awal bulan dengan mempergunakan sistem ephemeris hisab rukyah ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1.Menghitung Saat Ijtima’
Untuk mengetahui saat terjadinya ijtima’, pertama-tama melihat saat Fraction Illumination Bulan (FIB) terkecil.
Ijtimak: Selisih posisi + saat FIBmin + 7j (dalam WIB)
Selisih kecepatan
Ijtimak: ELM0 – ALB0 + saat FIBmin + 7j (dalam WIB)
(ALB1 – ALB0) – (ELM1- ELM0)
Ket:
ELM0 = Ecliptic Longitude Matahari jam FIBmin
ALB0 = Apparent Longitude Bulan jam FIBmin
ELM1 = Ecliptic Longitude Matahari jam FIBmin + 1
ALB1 = Apparent Longitude Bulan jam FIBmin + 1
2.Menghitung Saat Terbenam Matahari
Perkiraan saat terbenam matahari jam 18.00 WIB = 11.00 GMT
a.Sudut waktu matahari saat terbenam:
cos t M = -tan  x tan  M + sin h : cos  : cos  M

Ket:
t M = sudut waktu matahari
 = lintang tempat
 M = deklinasi matahari
b.Saat matahari terbenam:
Terbenam =12 – e + ( t M :15)
Ket:
e = equation of time (perata waktu)
t M = sudut waktu matahari
3.Menghitung Posisi Hilal Saat Terbenam Matahari.
a.Menghitung sudut waktu bulan (t B)
t B = ( M -  B) + t M
Ket:
t B = sudut waktu bulan
 M = ascensio recta matahari
 B = ascensio recta bulan
t M = sudut waktu matahari
b.Tinggi hakiki bulan
sin h B = sin  x sin  B + cos  x cos  B x cos t B
Ket:
h B = tinggi hakiki bulan
 = lintang tempat
 B = deklinasi bulan
t B = sudut waktu bulan
c.Tinggi mar’i bulan:
h mar’i = h hakiki – P + R + SD + Dip
Ket:
P = parallaks
R = refraksi
SD = semi diameter bulan
Dip = ketinggian tempat
4.Menghitung azimut matahari (AzM) dan azimut bulan (AzB)
a.Azimut matahari:
Tan Az M = -sin  : tan t M + cos  x tan  M : tan t M
Ket:
Az M = azimut matahari
 = lintang tempat
 M = deklinasi matahari
t M = sudut waktu matahari
b.Azimut bulan:
Tan Az B = -sin  : tan t B + cos  x tan  B : tan t B
Ket:
Az B = Azimut bulan
 = lintang tempat
 B = deklinasi bulan
t B = sudut waktu bulan
Contoh Perhitungan Awal Bulan Qamariyah.
Hitunglah saat ijtima’ dan tinggi hilal pada 29 Ramadhan 1427H/ 22 Oktober 2006 M untuk lokasi Pantai Ayah ( = -070 44’ dan .= 1090 24’ BT)!
1.Menghitung Saat Ijtima’
Saat Fraction Illumination Bulan (FIB) terkecil 0.00063 jam 05.00 GMT.
ELM0 = 2080 39’ 32’’
ELM1 = 2080 42’ 1’’
ALB0 = 2080 32’ 8’’
ALB1 = 2090 2’ 9’’

Ijtima’= ELM0 – ALB0 + saat FIBmin + 7j (dalam WIB)
(ALB1 – ALB0) – (ELM1- ELM0)
Ijtima’= 2080 39’ 32’’ – 2080 32’ 8’’ + 5j + 7j
(2090 2’ 9’’ – 2080 32’ 8’’) – (2080 42’ 1’’- 2080 39’ 32’’)
= 00 7’ 24’’ + 5j + 7j
00 27’ 32’’
= 12j 16m 7.55d WIB
2.Menghitung Saat Terbenam Matahari
Perkiraan saat terbenam matahari jam 18.00 WIB = 11.00 GMT
a. Sudut waktu matahari (t M) saat terbenam:
 = -070 44’
. = 1090 24’
 11j = -110 5’ 6’’
e 11j = 0j 15m 32d
h = -1
SWB = (1090 24’ – 1050) : 15 = 0j 17m 36d
Markaz (Tinggi tempat) = 5 m dpl
cos t M = -tg  x tg  M + sin h : cos  : cos  M
= -tg -070 44’ x tg -110 5’ 6’’+ sin -1 : cos -070 44’: cos -110 5’ 6’’
t M = 920 33’ 13’’
b. Saat matahari terbenam:
Terbenam = 12j – e + ( t M :15)
= 12j - 0j 15m 32d + (920 33’ 13’’ : 15)
= 17j 54m 41d (LMT)
= 17j 54m 41d - 0j 17m 36d = 17j 37m 5d (WIB)
= 17j 37m 5d - 7j = 10j 37m 5d (GMT)
3.Menghitung Posisi Hilal Saat Terbenam Matahari.
a. Menghitung sudut waktu bulan (t B)
 M 10j = 2060 49’ 24’’
 M 11j = 2060 51’ 46’’
 M 10j 37m 5d = 2060 49’ 24’’–(2060 49’ 24’’- 2060 51’ 46’’) : 1
x 0j 37m 5d
= 2060 50’ 52’’
 B 10j = 2070 48’ 16’’
 B 11j = 2080 16’ 33’’
 B 10j 37m 5d = 2070 48’ 16’’–(2070 48’ 16’’- 2080 16’ 33’’) : 1
x 0j 37m 5d
= 2080 5’ 45’’
t B = ( M -  B) + t M
t B = (2060 50’ 52’’- 2080 5’ 45’’) + 920 33’ 13’’
= 910 18’ 20’’
b. Tinggi hakiki bulan (h B):
 B 10j = -140 41’ 57’’
 B 11j = -140 54’ 34’’
 B 10j 37m 5d = -140 41’ 57’’–(-140 41’ 57’’- -140 54’ 34’’) : 1
x 0j 37m 5d
= -140 49’ 45’’
sin h B = sin  x sin  B + cos  x cos  B x cos t B
= sin -070 44’ x sin -140 49’ 45’’ + cos -070 44’
x cos -140 49’ 45’’ x cos 910 18’ 20’’
h B = 00 43’ 22’’
c. Tinggi mar’i bulan:
h mar’i = h hakiki – P + R + SD + Dip
h hakiki = 00 43’ 22’’
P = HP x cos h hakiki
HP 10j = 00 54’ 26’’
HP 11j = 00 54’ 26’’
HP 10j 37m 5d = 00 54’ 26’’–(00 54’ 26’’- 00 54’ 26’’) : 1
x 0j 37m 5d
= 00 54’ 26’’
P = 00 54’ 26’’ x cos 00 43’ 22’’
= 00 54’ 26’’
R = 00 42’ = 00 23.6’
R = 00 46’ = 00 23.2’
R = 00 43’ 22’’ = 00 23.6’–(00 23.6’- 00 23.2’) : 00 4’ x 00 1’ 22’’
= 00 23’ 28’’
SD 10j = 00 14’ 49.93’’
SD 11j = 00 14’ 50.11’’
SD 10j 37m 4.85d = 00 14’ 49.93’’–(00 14’ 49.93’’- 00 14’ 50.11’’) : 1
x 0j 37m 5d
= 00 14’ 50’’
Dip = 00 1.76’ x √5
= 00 3’ 56’’
h mar’i bulan = 00 43’ 22’’ - 00 54’ 26’’ + 00 23’ 28’’
+ 00 14’ 50’’ + 00 3’ 56’’
= 00 31’ 10’’
4.Menghitung azimut matahari (AzM) dan azimut bulan (AzB)
a. Azimut matahari (AzM):
 = -070 44’
t M = 920 33’ 13’’
 M 10j = -110 4’ 13’’
 M 11j = -110 5’ 6’’
 M 10j 37m 5d = -110 4’ 13’’–(-110 4’ 13’’- -110 5’ 6’’) : 1
x 0j 37m 5d
= -110 4’ 46’’
Tan Az M = -sin  : tan t M + cos  x tan  M : sin t M
Tan Az M = -sin -070 44’ : tan 920 33’ 13’’+ cos -070 44’
x tan -110 4’ 46’’: sin 920 33’ 13’’
= -110 19’ 22’’ atau (110 19’ 22’’ dari Barat  Selatan)
b. Azimut bulan (AzB):
 = -070 44’
t B = 910 18’ 20’’
 B = -140 49’ 45’’
Tan Az M = -sin  : tan t B + cos  x tan  B : sin t B
Tan Az M = -sin -070 44’ : tan 910 18’ 20’’+ cos -070 44’
x tan -140 49’ 45’’: sin 910 18’ 20’’
= -140 52’ 5’’ atau (140 52’ 5’’ dari Barat  Selatan)
BAB VI
TEKNIK RUKYAT

A.Pengertian Rukyat
“Rukyat” atau lengkapnya “Rukyatul Hilal” adalah suatu kegiatan atau usaha melihat hilal atau bulan sabit dilangit (ufuk) sebelah barat sesaat setelah matahari terbenam menjelang awal bulan baru –khususnya menjelang bulan Ramadlan, Syawal dan Dzulhijjah– untuk menentukan kapan bulan baru itu dimulai.
Hanya saja, ketika matahari terbenam dan setelah itu langit sebelah barat berwarna kuning kemerah-merahan, sehingga antara cahaya hilal yang putih kekuning-kuningan dengan warna langit yang melatarbelakangi tidak begitu kontras. Oleh sebab itu, bagi mata yang kurang terlatih melakukan rukyat tentunya akan menemui kesulitan menentukan hilal yang dimaksudkan. Apabila di ufuk barat terdapat awan tipis atau awan tebal tidak merata atau bahkan orang yang melakukan rukyat tidak mengetahui pada posisi mana dimungkinkan hilal akan tampak, tentunya akan lebih mengalami kesulitan.
Atas dasar itulah, agar maksud dan tujuan pelaksanaan rukyatul hilal dapat tercapai secara optimal, kiranya diperlukan persiapan-persiapan yang matang, baik mengenai mental psikologis para perukyat, penyediaan data hilal (hasil hisab), serta peralatan dan perlengkapan yang memadai.

B.Dalil Syar’i
لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَه
“Janganlah kalian berpuasa sebelum melihat hilal dan janganlah kalian berbuka sebelum melihatnya. Maka jika ia tertutup awan bagimu, maka perkirakanlah”. (HR. al-Bukhari)
فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup awan maka sempurnakan (bilangan bulan Sya’ban) tiga puluh hari”. (HR. Muslim)
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ حَالَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ سَحَابٌ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلَا تَسْتَقْبِلُوا الشَّهْرَ اسْتِقْبَالًا
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal (Ramadhan) dan berbukalah kalian karena melihat hilal (Syawal). Jika awan menghalangi antara kalian dan hilal, maka sempurnakanlah bilangan (Sya’ban). Sekali-kali janganlah mendahului bulan Ramadhan”. (HR. An-Nasai)

C.Persiapan
1.Membentuk Tim
Agar pelaksanaan rukyatul hilal itu terkoordinasi sebaiknya dibentuk suatu tim pelaksana rukyat. Tim ini hendaknya terdiri dari unsur-unsur terkait, misalnya Pengadilan Agama, Departemen Agama, Organisasi Masyarakat, Ahli Hisab, orang yang memiliki ketrampilan rukyat, dll atau dapat juga sebuah tim dari suatu organisasi masyarakat dengan koordinasi unsur-unsur terkait tersebut.
Lebih lanjut tim ini hendaknya terlebih dahulu menentukan tempat untuk pelaksanaan rukyat dengan memilih tempat yang bebas pandangan mata ke ufuk barat dan rata serta merencanakan teknis pelaksanaan rukyat dan mempersiapakan segala sesuatunya.
2.Penyediaan Data Hilal dan Peta Rukyat
Data hilal dan peta rukyat ini dipersiapkan oleh ahli hisab yang bersangkutan yaitu dengan melakukan perhitungan awal bulan untuk tempat pelaksanaan rukyat yang telah ditentukan oleh tim yang bersangkutan.
Data hilal yang diperlukan adalah :
1.Waktu matahari terbenam
2.Azimut matahari terbenam (Az M)
3.Azimut hilal ketika matahari terbenam (Az H)
4.Tinggi hilal (h H)
Data tersebut kemudian diolah dengan rumus-rumus sebagai berikut:
1.Azimut Matahari = tan Az M x PB
2.Azimut Hilal = tan AHM x PB
3.Tinggi Hilal = (PB : cos Az H) x tan h H
Dengan data hilal yang ada, lebih lanjut dapat dibuat peta rukyat, yakni lukisan yang menggambarkan posisi hilal dan matahari pada saat terbenam.
Adapun cara atau langkah membuat peta rukyat adalah sebagai berikut :
1.Buat garis lurus dari atas ke bawah sepanjang (misalnya) 10 cm. Pada titik ujung bawah diberi tanda P sedangkan di titik ujung diberi tanda B, sehingga terbuat garis PB yang panjangnya 10 cm.
2.Di ujung atas (titik B) dibuat garis melintang ke kiri dan atau ke kanan (sesuai azimuth matahari dan hilal) tegak lurus pada garis PB.
3.Ukurlah titik arah matahari di garis melintang tersebut (no.2) dari titik B sepanjang hasil hitungan rumus 1. kemudia buatlah gambar matahari teoat dibawah titik ini.
4.Ukurlah titik arah hilal di garis melintang tersebut (no.2) dari titik B sepanjang hasil hitungan rumus 2.
5.Kemudian dari titik ini (no.4), buatlah garis lurus putus-putus keatas sejajar dengan garis PB (no.1).
6.Ukurlah titik tinggi hilal di garis (no.5) dari garis melintang (no.2) sepanjang hasil hitungan rumus 3, kemudian buatlah gambar hilal dimana tanduk hilal bagian atas tepat di titik ini.
7.Buatlah garis lurus yang menguhubungkan antara titik titik hilal (no.6) dengan titik P.
8.Ukurlah titik arah hilal terbenam di garis melintang (no.2) dari titik B sepanjang hasil hitungan di rumus 4, kemudian buatlah garis putus-putus lurus antara titik arah hilal terbenam ini dengan titik tinggi hilal (no.6).
9.Buatlah garis lurus putus-putus yang menghubungkan titik arah hilal terbenam ini dengan titik P.





S B





P
Gambar peta rukyat
Peta rukyat di atas ini dibuat berdasarkan data matahari dan hilal sebagai berikut:
Az M = -110 19’ 22’’
Az H = -140 52’ 5’’
h Hilal Mar’i = 00 31’ 10’’
Panjang garis PB = 10 cm, sehingga :
a.Arah matahari = tan -110 19’ 22’’x 10 = 2 cm
b.Arah hilal saat matahari terbenam = tan -140 52’ 5’’x 10 = 2.65 cm
c.Tinggi hilal = 10 : cos -140 52’ 5’’x tan 00 31’ 10’’ = 0.094 cm
3.Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan, yakni :
a.Theodolit (kalau ada)
b.Gawang lokasi (kalau ada)
c.Kompas (penunjuk arah)
d.Arloji/penunjuk waktu
e.Stopwatch (kalau ada)
f.Benang/tali
g.Meteran
h.Penyiku
i.Lot (pendulum, bandul)
j.Blanko Daftar Perukyat
k.Blanko Berita Acara
4.Pelaksanaan
Setelah Tim Pelaksana Rukyat tiba di lokasi yang telah ditentukan rencanakan sekitar satu jam sebelum matahari terbenam, kemudian yang segera dilakukan adalah melokalisir arah hilal dengan gawang lokasi atau dapat pula dengan Theodolit.
a.Rukyat Dengan Gawang Lokasi
Apabila rukyat menggunakan gawang lokasi, maka yang sebaiknya dilakukan adalah sebagai berikut:
1.Kompas diletakkan di tempat yang datar serta bebas dari pengaruh magnit.
2.Benang ditarik ke arah barat dan timur dengan melintasi tepat titik pusat kompas, kemudian dicari arah titik barat dan titik timur, lebih lanjut dikoreksi dengan variasi kompas. Dengan demikian, benang ini menggambarkan adanya garis lurus yang mengarah ke titik barat dan titik timur sejati.
3.Menentukan sebuah titik di bagian timur benang atau garis tersebut (no.2), misalnya dengan titik P.
4.Dari titik P (no.3) diukur ke barat sepanjang ..... meter (misalnya 3 meter); kemudian diberi titik B, sehingga terbuat garis PB.
5.Pada titik B (no. 4) ini dibuat garis tegak lurus ke utara dan atau ke selatan sesuai arah terbenam hilal pada saat itu (sudut B=900).
6.Pada garis (no.5) ini, kemudian dari titik B diukur sepanjang harga rumus 4 atau BG = tan AHT x PB
Ingat : Langkah no.4, garis PB berapa meter
7.Ujung hasil ukur (no.6) diberi titik G, sehingga terbuatlah garis BG
8.Di titik G inilah diletakkan tiang gawang lokasi yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sedangkan tiang lobang pengincar diletakkan di titik P
9.(Usahakan betul-betul tegak, jangan sampai miring. Untuk itu gunakan lot atau bandul)
10.Loba pengincar disetel sedemikian rupa (naik-turun) sesuai ketinggian mata orang yang akan melakukan pengincaran
11.Gawang lokasi disetel pula (naik-turun) pula hingga antara lobang pengincar, sisi bawah gawang lokasi, dan ufuk tepat pada satu garis lurus.
12.Sisi Atas Gawang Lokasi (SAG) disetel (naik-turun) setinggi harga rumus 3 atau SAG = (PB : cos AHM) x tan H
Dengan demikian, posisi hilal sesaat setelah matahari terbenam sudah dilokalisir, yaitu bila dilihat dari lobang pengicar maka hilal itu berada didalam gawang lokasi.
13.Menunggu saat matahari terbenam sambil mengamati ketebalan awan didaerah lokasi hilal. Di samping itu, kesempatan ini digunakan pula untuk mengisi daftar perukyat
14.Setelah saat matahari terbenam tiba, seluruh pandangan dan perhatian pada posisi hilal yang sudah dilokalisir tadi. Serta salah seorang Tim Berusaha melihat hilal lewat lobang pengincar sambil memberikan informasi kepada pencatat yang berada disebelahnya, agar ditulis dalam berita acara yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Usaha melihat hilal ini terus dilakukan sampai diperhitungkan hilal itu terbenam.
15.Apabila telah dapat melihat hilal, dianjurkan terus berdoa sebagaimana doa Nabi saw.
Setelah rukyat selesai, tim harus mengambil kesimpulan hasil rukyat yang baru saja dilakukan, yakni tentang tampak atau tidak tampaknya hilal, sebagai bahan laporan kepada pihak yang berwenang.

Hilal
Ufuk Lubang Pengincar

U
B
G
S P

Gambar rukyat dengan gawang lokasi

b.Rukyat Dengan Theodolit
Apabila rukyat menggunakan theodolit, maka hal-hal yang sebaiknya dilakukan adalah sebagai berikut :
1.Siapkan dan data hilal menurut hisab, mengenai :
a.Azimut hilal (ketika matahari terbenam)
b.Tinggi hilal
c.Waktu matahari terbenam
2.Siapkan theodolit, kemudian dilakukan :
a.Mengukur azimuth hilal
1.Pasang theodolit pada tiang penyangganya.
2.Stel theodolit (dengan 3 skrup di bagian bawah) hingga benar-benar datar (perhatikan waterpass).
3.Arahkan teleskup pada ufuk barat, kemudian stel diaframagnya hingga ufuk terlihat paling cerah.
4.Pasang kompas di puncak theodolit atau ditempat yang telah disediakan.
5.Arahkan sasaran theodolit ke titik barat, dengan mengintai pada lobang kompas (angka kompas menunjukkan 2700 serta perhatikan variasi magnit).
6.Kuncilah theodolit (dengan horisontal clamp dikencangkan), agar tidak bergerak secara horizontal.
7.Hidupkan theodolit dengan memindah tombol power ke posisi “on”.
8.Tunggu sejenak hingga display (kaca penyaji) menampilkan angka.
VA = berapa saja
HA = 000 00’ 00”
VA = Vertical Angle (untuk ketinggian)
HA = Horizontal Angle (untuk azimuth)
9.Perhatikan azimuth hilal menurut hisab. Apakah posisi hilal di sebelah utara titik barat ataukah di selatannya. Apabila posisi hilal di utara titik barat, maka tekan L/R hingga tampil “R”. Apabila hilal di sebelah selatan titik barat maka tampilkan “L”.
10.Bukalah kunci horisontal tadi (kendurkan skrup horisontal clamp).
11.Arahkan sasaran theodolit sebesar azimuth hilal (sasaran theodolit ke azimuth hilal ini dapat dipantau pada display, kemudian kuncilah kembali dengan horizontal clamp.
12.Apabila angka pada display kurang tepat, maka gerak horizontal theodolit dapat diperhalus dengan memutar-mutar skrup penyetel horizontal (horizontal tangent clamp).
b.Mengukur Tinggi Hilal
1.Arahkan sasaran teleskop tepat pada ufuk mar’i, kemudian periksalah angka pada display (VA = ....... ?), catatlah angka itu dan gunakan untuk mengoreksi tinggi hilal hasil hisab.
2.Gerakkan teleskup ke atas-bawah, hingga display (VA) menunjukkan angka tinggi hilal setelah dilakukan koreksian tadi.
3.Kemudian kuncilah dengan pngunci vertikal (vertical clamp). Apabila angka pada display kurang tepat, maka teleskup dapat digerakkan secara halus dengan Vertical Tangent Clamp.
Dengan demikian, posisi hilal matahari terbenam sudah terbidik dengan Theodolit, yaitu bila dilihat dari lobang pengincar maka hilal berada dititik fokus lensa theodolit.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1.Pengamatan atau pengintaian dilakukan mulai terbenam matahari hingga diperhitungkan hilal terbenam (kalau perlu, gerakkan theodolit searah dengan perjalanan hilal).
2.Segala sesuatu yang berhubungan dengan rukyat hilal, hendaknya dicatat, misalnya tentang keadaan ufuk, ketebalan awan, waktu tampak hilal, siapa saja yang melihat hilal, dan sebagainya.
3.Setelah rukyat selesai, ambillah kesimpulan tentang penampakan hilal.
4.Hasil pelaksanaan rukyat, baik berhasil melihat hilal ataupun tidak, hendaknya sesegera mungkin dilaporkan secara langsung ataupun lewat telepon kepada pihak yang berwenang (Pengadilan Agama untuk kemudian diteruskan ke Departemen Agama RI).
5.Laporan hasil rukyat ini sangat penting dan bermanfaat sebagai bahan sidang istbat awal bulan Qomariyah Departemen Agama RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar