Sabtu, 26 Juni 2010

hisab dan ru'yat

HISAB DAN RUKYAH DALAM HUKUM SYARA’
Kalau kita lihat di kamus-kamus, Ilmu Hisab yang dalam bahasa Inggris-nya disebut “Arithmatic”, adalah suatu ilmu pengetahuan yang membahas tentang seluk beluk perhitungan. “Hisab” itu sendiri berarti hitung. Jadi “Ilmu Hisab” adalah imu hitung.
Ilmu Falak dan Ilmu Faraidl di kalangan ummat Islam dikenal pula dengan sebutan ilmu hisab, sebab kegiatan yang paling menonjol pada kedua ilmu tersebut yang dipelajari dan dipergunakan oleh ummat Islam dalam praktek ibadah adalah melakukan “perhitungan-perhitungan”.
Namun di Indonesia, umumnya orang hanya mengenal bahwa Ilmu Falak-lah yang dimaksud dengan istilah Ilmu Hisab. Dalam tulisan inipun Ilmu Hisab yang dimaksudkan penulis adalah Ilmu Hisab sebagai Ilmu Falak yang biasa digunakan ummat Islam dalam praktek ibadah.
Ilmu Falak atau Astronomi adalah suatu ilmu pengetahuan yang memperlajari benda-benda langit, tentang fisiknya, geraknya, ukurannya dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
Benda langit yang dipelajari ummat Islam untuk kepentingan praktek ibadah adalah Matahari, Bumi dan Bulan. Itupun terbatas hanya pada posisinya saja sebagai akibat dari gerakannya (Astromekanika). Hal ini disebabkan karena perintah-perintah ibadah yang waktu dan cara pelaksanaannya melibatkan benda langit, kesemuannya itu berhubungan dengan posisi.
Ilmu Hisab modern, dalam prakteknya banyak mempergunakan ilmu pasti yang kebenarannya sudah tidak disangsikan lagi. Ilmu tersebut adalah Spherical Trigonometry (Ilmu Ukur Segitiga Bola). Juga disamping itu, Ilmu Hisab Modern mempergunakan daya yang dikontrol oleh observasi setiap saat. Atas dasar inilah, banyak kalangan yang mengatakan bahwa Ilmu Hisab ini memberikan hasil yang qothi’i dan yakin.
Namun pelru diketahui bahwa ilmu hisab hanya memberikan hasil perhitungan dalam soal waktu dan posisi saja. dalam soal posisi Hilal awwal bulan, Ilmu Hisab tidak mengatakan bahwa Hilal pada posisi tertentu pasti atau Mustahil kelihatan. Kelihatan atau tidaknya itu tergantung kepada hasil ru’yah pada waktunya.
Ru’yah adalah melihat hilal pada saat matahari terbenam tanggal 29 bulan qomariyah. Kalau hilal berhasil diru’yah, maka sejak matahari terbenam tersebut sudah dihitung bulan baru, kalau terlihat, maka malam itu dan keesokan harinya masih merupakan bulan yang sedang berlangsung, bulan itu genap berumur 30 hari (istikmal).
Berhasil tidaknya ru’yatul hilal tergantung pada kondisi ufuk sebelah barat tempat peninjau, posisi hilal itu sendiri dan kejelian mata si peninjau.
Dari pengalaman yang sering dilakukan biasnaya orang dapat menaksir terlihat atau tidaknya Hilal bulan baru tersebut. Inipun tidaklah menjadi jaminan. Sebab demikian tipisnya bentuk hilal serta rupanya yang mirip awan yang menjadi latar belakangnya, hilal sangat sulit untuk diobservasi, oleh orang-orang yang penglihatannya kurang tajam. Namun demikian perlu kita bersyukur bahwa ru’yatul hilal yang dilakukan oleh ummat Islam di Indonesia, sering berhasil, sekalipun menurut ahli astronomi umum, hilal pada posisi seperti itu kecil kemungkinan untuk dapat diru’yah.
Tugas kita adalah meningkatkan kualitas hisab dalam rangka membantu pelaksanaan ru’yah, serta meningkatkan cara pelaksanaan ru’yah berikut pengabdian hasilnya untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ru’yah selanjutnya, juga sebagai fakta ilmiyah atas keberhasilan ru’yah itu sendiri.
Dengan demikian orang tidak lagi mempertentangkan antara hisab dan rukyat atau tidak lagi ragu-ragu terhadap hasil ru’yah. Orang akan berkeyakinan, bahwa hisab dan rukyat adalah dua hal yang saling bantu membantu, saling mengisi kekurangan dan saling menutupi kelemahan satu sama lain.
A.Hisab dan ru’yah dalam pelaksanaan ibadah
Materi pembahasan Ilmu Hisab terbatas pada hal-hal yang ada hubungannya dengan pelaksanaan ibadah. Sasaran yang dituju adalah menentukan arah kiblat, awal waktu shalat, awal bulan qomariyah dan terjadinya gerhana.
a.Waktu Salat
Shalat yang diwajibkan kepada kita sehari semalam adalah lima waktu. Mengenai waktu pelaksanaannya Tuhan hanya memberikan isyarat-isyarat seperti antara lain terlihat pada surat Al Isra ayat 78 : “Dirikanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelap malam dan dirikan pulalah shalat Subuh .....”. Dalam surat Hud 114 : “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian dari permulaan malam .....”. Dalam ayat itu Tuhan tidak jelas mewajibkan berapa kali kita shalat sehari semalam dan tidak jelas pula menerangkan batas waktunya. Namun sesuai dengan salah satu fungsi hadits sebagai tabyin lil ‘quran, maka jumlah, cara dan waktu-waktu shalat dengan jelas diterangkan oleh hadist Nabi saw.
Dari banyak hadits dikatakan bahwa shalat Dzuhur dimulai sejak matahari tergelincir ke arah barat sampai panjang bayang-bayang suatu benda sama dengan panjang bendanya, shalat Ashar dimulai sejak habis waktu Dzuhur sampai matahari terbenam, shalat Magrib dimulai sejak habis waktu Ashar sampai hilang awan merah, shalat Isya dimulai sejak habis waktu Magrib sampai sepertiga malam atau setengah malam atau sampai terbit fajar Shidik, shalat Subuh dimulai sejak fajar shidik sampai terbit matahari.
Sekiranya tidak menggunakan Ilmu Hisab, maka sudah barang tentu kita akan banyak mengalami kesulitan. Setiap saat kita akan melakukan shalat Ashar misalnya, setiap itu pula kita harus keluar rumah sambil membawa tongkat untuk diukur tinggi bayang-bayangnya. Setiap kita akan sembayang Magrib, maka setiap itu pula kita harus berusaha melihat apakah mahatari sudah terbenam atau belum. Demikian pula seterusnya setiap kali kita akan sembayang Isya, Subuh dan Dzuhur. Setiap itu pula kita harus melihat awan, fajar dan matahari sebagai yang dijadikan “As Sabab” untuk datang atau habisnya waktu shalat.
Karena perjalanan semu matahari itu relatif tetap, maka terbit, tergelincir dan terbenamnya dengan mudah dapat diperhitungkan. Demikian pula kapan matahari itu akan membuat bayang-bayang suatu benda sama panjang dengan bendanya juga dapat diperhitungkan untuk tiap-tiap hari sepanjang tahun. Oleh karena itu dengan mudah jika orang akan melakukan sembayang hanya tinggal melihat jadwal atau mendengar adzan atau beduk yang dibunyikan berdasarkan perhitungan ahli hisab.
Alhamdullillah nampaknya setiap orang dalam hal ini sudah sepakat tentang kebolehan penggunaan hasil perhitungan hisab. Tidak ada perselisihan.
b.Arah Qiblat
Tidaka ada perselisihan di kalangan ummat Islam, bahwa menghadap ke arah qiblat adalah suatu syarat shah shalat, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqoroh 144 : “ ....... palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya ....”.
Bagi orang-orang yang berada di sekitar Masjidil Haram, suruhan ini tidak ada lagi masalah. Namun bagi orang-orang yang jauh dari Mekkah perintah ini menimbulkan masalah yang kadang-kadang menjadi pertentangan. Ada orang yang berpendapat hanya wajib menghadap jihatnya saja. walaupun pada hakikatnya jauh dari arah sebenarnya, namun ada pula yang berpendapat bahwa kita wajib berusaha menghadap ke arah yang maksimal mendekati arah sebenarnya.
Bahkan ada suatu peristiwa yang betul-betul terjadi di Suriname, dimana orang-orang yang bersembayang terbagi dua kelompok, yang menghadap ke timur dan kearah barat. Orang Suriname yang berasal dari Indonesia yang jumlahnya tidak sedikit dalam shalatnya menghadap ke arah barat karena di Indonesia pun kalau sembayang selalu menghadap ke arah barat. Sedang orang yang sudah mengetahui arah Kiblat yang sebenarnya, mereka menghadap ke arah timur.
Dengan ilmu hisab, persoalan ini tidak ada kesulitannya, karena bentuk bumi relatif bulat, maka arah kiblat dari setiap permukaan bumi dapat diperhitungkan setepat-tepatnya dengan bantuan ilmu ukur segitiga bola.
Kita tidak akan heran, bila suatu tempat yang berada di sebelah barat Mekkah, namun arah kiblat yang semestinya dari tempat itu adalah ke arah mendekati utara. Seperti halnya daerah Sanfransisco (370 45’ LU, 1220 30’ LB) berarah kiblat 720 dari titik timur ke arah utara, padahal kalau kita lihat perbandingan bujur tempatnya, San Fransisco ada di sebelah barat kota Mekkah (210 25’ LU, 390 50’ BT). Hal ini bisa terjadi karena bentuk bumi bulat seperti bola, dan arah pada bidang lengkung bola adalah arah yang paling dekat, sebab kalau kita katakan bahwa arah Mekkah dari Jakarta adalah timur itu bisa saja karena Mekkah bisa dijangkau dari jakarta melalui arah timur. Hanya menurut ilmu pasti, arah tersebut adalah arah yang paling pendek.
Demikian pula untuk Paramaribo Suriname. Arah kiblat dari sana adalah 210 52’ dari titik timur ke arah utara, atau 680 08’ dari titik utara ke arah timur. Arah itulah yang paling pendek untuk menjangkau Mekkah dari Suriname, sebab posisi astronomis Suriname adalah 60 00’ LU, 550 25’ BB.
Menentukan arah yang tepat dengan jarum pedoman mengalami beberapa kesulitan antara lain disebabkan pusat magnit tidak tepat di kutub utara, selalu berpindah-pindah dan kadnag-kadang kondisi tempat di mana jarum diletakkan suka mempengaruhi cara kerja jarum tersebut. Namun beberapa rasi bintang dan peredaran semu matahari dapat digunakan untuk menentukan arah yang setepat-tepatnya. Bahkan dengan ilmu ukur segitiga bola, kita bisa menentukan kapan bayang-bayang setiap benda tegak menghadap persis ke arah kiblat. Membuat arah kiblat dengan cara bayang-bayang ini lebih tepat daripada mempergunakan jarum pedoman. Ini juga membuktikan betapa pentingnya ilmu hisab dalam pelaksanaan ibadah ummat Islam.
c.Awwal Bulan Qomariyah
Penentuan awwal bulan Qomariyah penting artinya bagi ummat Islam sebab selain untuk menentukan hari-hari besar, juga yang lebih penting adalah untuk menentukan awwal dan akhir bulan Ramadhan dan Dzul Hijjah, karena masalah ini menyangkut masalah “Wajib ‘Ain” bagi setiap ummat Islam, yaitu kewajiban menjalankan ibadah puasa dan hajji.
Tidak seperti hal penentuan waktu shalat dan arah qiblat, yang nampaknya setiap orang sepakat terhadap hasil hisab, namun penentuan awwal bulan ini menjadi masalah yang diperselisihkan tentang “cara” yang dipakainya.
Satu pihak ada yang mengharuskan hanya dengan ru’yah saja dan pihak lainnya ada yang membolehkan dengan hisab. Juga diantara golongan ru’yahpun masih ada hal-hal yang diperselisihkan seperti halnya yang terdapat pada golongan hisab. Oleh karena itu masalah penentuan awwal bulan ini, terutama bulan-bulan yang ada hubungannya dengan puasa dan hajji, selalu menjadi masalh yang sensitif dan sangat mengkhawatirkan oleh pemerintah, sebab seringkali terjadi perselisihan dikalangan sementara masyarakat hanya dikarenakan berlainan hari mulai sementara masyarakat hanya dikarenakan berlainan hari dalam memulai dan mengakhiri Ramadhan.
Ketidaksepakatan ini disebabkan karena dasar hukum yang dijadikan alasan oleh ahli hisab tidak bisa diterima oleh ahli ru’yah dan dasar hukum yang dikemukakan oleh ahli ru’yah dipandang oleh ahli hisab buka merupakan satau-satunya dasar hukum yang membolehkan cara dalam menentukan awwal bulan qomariyah ini.
Dasar hukum yang dipegang oleh ahli ru’yah antara lain hadits riwayat Bukhori Muslim dari Abi Hurairah “ “Berpuasalah kamu jika melihat hilal dan berbukalah jika melihat hilal, jika keadaan mendung maka sempurnakan bilangan bulan Sya’ban 30 hari”. Sedang dasar hukum yang dikemukakan oleh ahli hisab antara lain adalah Al Qur’an surat Yunus 5 : “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) ....”.
Kalau kita ikuti pertentangan tersebut maka terlihatlah bahwa masing-masing pihak tetap mempertahankan pendapatnya masing-masing seolah-olah tidak akan ada habisnya.
Sebetulnya ru’yah dan hisab mempunyai keunggulan dan kelemahannya masing-masing dan bisa saling bantu membantu satu sama lain.
Ru’yah adalah suatu metode ilmiah yang paling tua dan amat besar manfaatnya. Galileo Galilei, perintis ke jalan pengetahuan modern, yang hidup pada abad XVI, telah besar jasanya dalam memajukan ilmu pengetahuan setelah ia menemuka methode observasi sebagai metode ilmiah yang paling efektif. Namun jauh sebelum itu di negeri Arab Nabi besar saw, telah mengumandangkan perintahnya : “Berpuasalah kamu dengan melihat hilal, janganlah puasa sebelum melihat hilal”. Dari segi ilmu pengetahuan hadits tersebut jelas mendorong kita untuk lebih banyak mengadakan observasi (”melihat”). Hanya dengan menggunakan metode “melihat” dari jarak jauh, ahli astronomi dapat menentukan susunan rasi atau suatu tata surya, bahkan dapat mengukur berat benda langit dengan kesalahan yang relatif kecil. Betapa penting dan bermanfaatnya metode ini.
Dari segi hukum, hadits tersebut jelas menjadi dasar penggunaan ru’yah sebagai salah satu cara dalam menentukan awwal bulan qomariyah.
Sebagai diterapkan diatas, ru’yah dan hisab mempunyai kelemahan dan keunggulannya masing-masing. Kelemahan itu dapat diatasi jika kita gabungkan keduanya. Sebagai gambaran dapat dikemukakan :
1).Kalau pada saat matahari terbenam tanggal 29 bulan Qomariyah keadaan cuaca mendung, sehingga hilal tidak nampak. Lalu setiap terjadi demikian kita tetapkan istikmal, maka bisa terjadi suatu bulan qomariyah hanya berumur 28 atau bahkan 27 hari. Terutama untuk daerah-daerah berlintang besar pada saat deklinasi tanda dengan lintang tempat.
2).Kalau ada seseorang melapor bahwa ia telah melihat hilal lengkap disebutkan dengan posisinya, hakim dapat saja menolak persaksian tersebut dengan alasan persaksiannya tidak ada yang menguatkan dan bertentangan dengan hasil perhitungan hisab yang dapat dipercaya.
3).Bisa terjadi di suatu tempat, posisi hilal pada saat matahari terbenam sebelum terjadi ijtima; sudah berada diatas ufuk, dan tidak mustahil untuk dapat diru’yah. Kejadian ini seperti terjadi pada tanggal 1 Januari 1976 untuk daerah Ukraina Eropa Timur (500 LU, 300 BT). Hilal muncul setinggi 20 20’ diatas ufuk, 15 menit kemudian hilal itu terbenam. Kalau kita tetapkan tanggal satu bulan baru berdasarkan posisi tersebut, maka tidak mustahil umur bulan baru itu akan lebih panjang dari 30 hari. Posisi ini bisa lebih tinggi lagi jika kemiringan Kutub Ekliptika terhadap lingkaran ufuk lebih besar (akibat besarnya harga Lintang Tempat) dan Lintang astronomis bulan dalam keadaan maksimum.
4).Untuk daerah-daerah abnormal (berlintang besar), hilal sukar sekali untuk dapat diru’yah, sebab perjalanan matahari itu sendiri tidaklah seperti pada daerah dekat equator. Di daerah itu matahari berhari-hari kadang-kadang ada diatas efuk dan kadang-kadang berada dibawah ufuk, tergantung kesamaan arah antara Lintang Tempat dengan deklinasi matahari. Untuk daerah semacam ini, cara hisab adalah lebih cocok untuk digunakan sebagai penentu masuknya awwal bulan qomariyah.
5).Sering terjadi antara Mekkah dan Indonesia atau tempat-tempat lain di permukaan bumi ini, berlainan hari dalam memulai/mengakhiri puasa atau berhari raya hajji. Hal ini sangat membuat sensasi di kalangan umat Islam. Ada yang mengatakan, walaupun bagaimana dalam hari raya hajji itu semua tempat harus mengikuti Mekkah, sebab Mekkalah yang mempunyai Ka’bah dan Padang Arafah. Namun ada pula yang mengatakan bahwa masalah ini tergantung kepada tempat itu masing-masing. Kalau kita memahami masalah Hisab dan Ru’yah, maka masalah itu tidaklah perlu diperselisihkan. Kalau kita berpegang pada mathla sendiri maka kita tidak perlu mengikuti Mekkah walaupun disana sudah berhasil ru’yatul hilal. Namun kalau kita mengikuti adanya sistem penyeragaman seperti dikehendaki oleh Muktamar Islam Internasional di Turki (1978 dan 1980), maka setiap tempat yang berhasil dirukyah bisa mengumumkan ke seluruh dunia dan berlaku pula untuk semua tempat. Termasuk negeri Arab.
d.Gerhana
Rasullullah, seperti diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Ibn ‘Abbas, pernah bersabda :
“Sesungguhnya matahari dan bulan itu adalah dua tanda diantara tanda-tanda kebesaran Tuhan. Keduanya tidak gerhana karena meninggalnya seseorang atau lahirnya seseorang. Maka jika kamu melihat gerhana, hendaknya berdzikir kepada Allah”.
Jelaslah bahwa kejadian gerhana bukanlah kejadian luar biasa yang banyak dihubungkan orang dengan hal yang bukan-bukan. Gerhana adalah salah satu tanda kebesaran Allah yang jika ummat Islam melihatnya dianjurkan untuk melakukan sembayang sunnat dan dzikir kepada Allah sebanyak-banyaknya.
Demikian pula menurut Ilmu Falak, gerhana hanyalah merupakan kejadian terhalangnya sinar matahari oleh bulan yang akan sampai ke permukaan bumi (pada gerhana matahari), atau terhalangnya sinar matahari oleh bumi yang akan sampai ke permukaan bulan pada saat bulan purnama (gerhana bulan). Semuanya ini memang merupakan kebesaran dan kehendak Tuhan semata.
Lebih jauh, Ilmu Falak dapat menghitung kapan terjadi gerhana dan berlaku untuk daerah-daerah mana saja, jauh sebelum gerhana itu sendiri terjadi, sehingga ummat Islam dapat bersiap-siap menanti tibanya gerhana dan membuktikannya. Juga ummat Islam sebelumnya dapt bersiap-siap untuk mengadakan upacara shalat dan khutbah gerhana serta dapat menyebarkan publikasi mengajak ummat untuk sama-sama menyaksikan gerhana dan melakukan ibadah sehubungan dengan gerhana tersebut. Seperti kita alami, pada gerhana bulan, tanggal 24 Maret 1978 jam 21.33 WIB sampai jam 01.12 WIB. Di beberapa tempat kejadian tersebut diumumkan sebelumnya, sehingga orang-orang beramai-ramai mendatangi tempat-tempat ibadah untuk menyaksikan gerhana dan langsung mengikuti upacara ibadah yang telah disiapkan oleh pengurus-pengurus masjid. Atas kehendak Allah dan ketepatan perhitungan para ahli, maka betullah gerhana itu tepat terjadi pada waktunya, maka berdengunglah takbir, tahlil dan tahmid dikumandangkan ummat Islam dan mesjid-mesjid, surau-surau dan tidak ketinggalan pula dilakukan shalat gerhana serta mendengarkan khutbah tentang keagungan Allah yang telah menciptakan jagat raya dengan segala yang dikandungnya sebagai bahan renungan bagi makhluk-Nya.
Kita merasa, betapa besarnya Allah dan betapa berjasanya orang yang melakukan perhitungan dengan tepat serta menyebarkannya ke tengah masyarakat dengan karena Allah.
B.Kesimpulan
Melihat pembahasan diatas maka betapa pentingnya pengetahuan tentang hisab itu. Mempelajari ilmu pengetahuan tentang benda-benda langit serta mengadakan perhitungan-perhitungan dengan berdasarkan pada peredaran Bumi, Bulan dan Matahari, jelas kita telah bertindak sesuai dengan apa yang telah difirmankan oleh Allah, dalam Al Qur’an dengan ayat-ayatnya yang cukup banyak jumlahnya. Diantaranya : “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkannya manzilah-manzilah bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)” (Yunus 5). Dan “Matahari dan Bulan (beredar) menurut perhitungan” (Ar Rahman 5).
1.Dalam hal penentuan waktu shalat, arah kiblat dan gerhana, nampaknya setiap orang sudah sepakat tentang kebolehan penggunaan hasil perhitungan Hisab, bahkan lebih dari itu mereka sudah biasa menggunakannya. Namun dalam hal penentuan awwal bulan, orang masih berselisih paham.
2.Setelah kita lihat pembahasan diatas, maka jelaslah bahwa hisab sebagai mana ru’yah adalah bukan satu-satunya alat untuk menentukan awwal bulan, namun kedua-duanya sama-sama merupakan “cara” yang mempunyai kekuatan dan kelemahan masing-masing, dimana kalau kita gabungkan maka akan kedua cara itu akan saling kuat-menguatkan dan saling bantu-membantu menuju kesempurnaan. Tugas kita adalah meningkatkan kualitas ilmu hisab yang telah kita miliki dan menggunakan metode ru’yah yang sudah jelas banyak sekali manfaatnya baik dari segi hukum maupun ilmu pengetahuan.
3.Untuk mengatasi agar ummat Islam tidak berpecah belah maka hendaklah semua hasil hisab dan ru’yah disampaikan kepada hakim (Ulil amri), kemudian diolah, dimusyawarahkan dengan berpijak kepada kebenaran serta dianjurkan kepada para ahli untuk tidak mengumumkan hasilnya kepada masyarakat, sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan tuntutan Nabi saw, dimana pada masa itu kalau ada orang yang melihat hilal, ia selalu melapor kepada Nabi. Lalu Nabi mengecek, dan kalau Nabi sudah yakin barulah beliau mengumumkan kepada ummat. Alhamdullillah, hal ini sedikit banyak sudah dilakukan di Indonesia.
4.Pada dasarnya ru’yah sebagaimana hisab hanyalah merupakan “alat” dalam menentukan waktu-waktu ibadah, adapun keputusan penentuannya terutama hal yang berhubungan dengan kemasyarakatan terletak di atas meja dan palu hakim sebagai ulil amri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar